Tangerang Selatan — Kasus penembakan yang menewaskan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026), memicu polemik hukum yang serius. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, secara tegas mendesak kepolisian untuk mendalami indikasi keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam peristiwa berdarah tersebut.
Kecurigaan ini muncul setelah tim kuasa hukum menemukan fakta medis yang mencolok pada jasad korban. Selain luka tembak yang menjadi penyebab utama kematian, ditemukan pula sejumlah luka tusuk yang diduga kuat berasal dari senjata tajam jenis sangkur. Keberadaan luka yang beragam ini dianggap janggal jika hanya dilakukan oleh satu orang, yakni oknum polisi berinisial AR yang saat ini telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Petrus menekankan bahwa kondisi jasad korban yang penuh luka tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja lebih transparan dan tidak terburu-buru menyimpulkan motif tunggal. Tim kuasa hukum yang baru dibentuk pada Senin (19/10/2026) ini menyatakan akan melakukan pengawalan ketat terhadap proses penyidikan guna memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atau melindungi pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AR. Kepolisian berjanji akan mendalami rangkaian peristiwa dan motif di balik insiden yang menodai institusi Polri ini. Hingga saat ini, jasad korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Laran, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan, sementara proses hukum terus berjalan di Jakarta. (*)








































