GPA Desak Mendagri Dicopot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:52 WIB

50808 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Gerakan Peduli Aceh (GPA) mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Copot Safrizal dari Jabatan Pj Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua GPA Muhammad Hasbar pada saat Unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh yang melibatkan ratusan pemuda Mahasiswa, di Lansir dari tvonenews.com, Senin (30/12/2024).

Menuru t Muhammad Hasbar, Desakan tersebut sangat beralasan yang dinilai Safrizal PJ Gubernur Aceh selama ini disinyalir telah bertindak diluar kewenangannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PJ Gubernur Aceh diduga telah bertindak diluar kewenangan yang dimiliki padahal tugas utama Pj Gub hanya sebatas menyukseskan PON dan juga Pilkada,” tegas Ketua GPA, Muhammad Hasbar.

Baca Juga :  Aminullah - Afdhal Pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh

Seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat komwas BPMA yang sudah meminta proses seleksi dihentikan.

“Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan Pj Gubernur mengintervensi proses seleksi Kepala BPMA,” kata dia.

Apalagi proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP23 Tahun 2015 tentang pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas Aceh.

“Untuk itu Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Safrizal dari Pj Gubernur Aceh lantaran diduga turut bermain dan membuat gaduh pada proses seleksi Kepala BPMA,” tambah Hasbar.

Baca Juga :  200 Peserta CPNS Unjuk Gigi Saat SKB Wawancara dan Keterampilan Pada Hari Pertama

Dia juga menilai seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat Komisi Pengawas BPMA yang juga Gubernur Aceh Terpilih yang sudah meminta dengan tegas proses seleksi BPMA segera dihentikan.

“Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan dan asumsi publik secara luas bahwa Pj Gubernur mempunyai Conflict Of Interest (konflik kepentingan) dengan mendesain proses seleksi Kepala BPMA untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya padahal Nahkhoda Aceh kedepan adalah Muzakir Manaf dan Fadhullah,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Pj Wali Kota Banda Aceh Punya Hak Mutasi, Lanjutkan
Azwardi AP Terima Penghargaan PPG-PAI dari Kemenag RI, Bukti Dedikasi Aceh Barat
Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025
Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025
Kak IIN Siap Dukung Visi-Misi Muallem-Dekfadh Untuk Makmurkan Aceh Hingga Pelosok Desa
SEMMI Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta Kota Banda Aceh : Ini Patut Diacungi Jempol
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Terima Rp. 4,73 T Dana Desa Untuk 6.497 Desa
Bagus Kinerja Se-Tahun Penuh, Kader SEMMI Aceh Memberikan Apresiasi Kapolresta Banda Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:14 WIB

USM Raih 4 Penghargaan pada Anugerah LLDikti XIII Award

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:21 WIB

Prodi TIN USM Laksanakan Kuliah Pakar Kewirausahaan Bersama DUDI

Sabtu, 30 November 2024 - 19:35 WIB

Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Daya Saing, AMANAH dan PEMA USM Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Aceh

Selasa, 26 November 2024 - 12:12 WIB

Luar Biasa! Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris USM Raih Juara I Lomba Debat di STAI Nusantara

Kamis, 21 November 2024 - 15:01 WIB

Aminullah-Isnaini Janji Haramkan Pungutan dan Permudah Izin untuk Investor di Banda Aceh

Senin, 18 November 2024 - 10:17 WIB

LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 17 November 2024 - 00:53 WIB

DPD Jawa Timur Kembali Dipimpin H Baso Juherman, 200 Ribu Kader DPD Bara JP Se-Jawa Timur Siap Menangkan Paslon Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024

Rabu, 13 November 2024 - 18:01 WIB

Dosen USM Sukses Tingkatkan Produksi Garam dengan Penerapan Teknologi Geomembran di Pulo Nasi Aceh Besar

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pj Wali Kota Banda Aceh Punya Hak Mutasi, Lanjutkan

Minggu, 5 Jan 2025 - 20:05 WIB