BANDA ACEH, BARANEWS | Pada tahun yang sama (2021) sisa anggaran pembebasan tanah untuk program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) sejumlah Rp 7 miliar dilakukan pengalihan.
Anggaran senilai Rp 7 miliar itu digunakan untuk program pembebasan lahan/ganti rugi tanah di Bantaran Sungai Krueng Daroy, Desa Setui, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pembebasan lahan ini guna mendukung proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh, dengan nilai anggaran Rp 6 miliar, diduga tanpa melalui prosedural.
Menurutnya, Pengadaan tanah lokasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroy di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai prosedur dimana setiap kegiatan perencanaan pengadaan tanah di setiap instansi pemerintah, maka Kepala OPD wajib ada penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Hal ini kita SPMA mengadakan aksi untuk mempertanyakan terkait kasus korupsi Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sampai sekarang belum ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini mengusut kasus korupsi di Nurul Arafah Islamic Cante (NAIC) sehingga sudah ada beberapa orang yang sudah di jadikan tersangka”
Ia juga menekankan agar kasus ini terus di kembangkan sehingga kasus ini sampai ke akar dan aktor utamanya, karena SPMA menilai ini bukan sampai di sini saja, masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
Dalam aksinya SPMA juga menuntut beberapa poin tuntutan terutama dugaan Mark Up Harga Tanah dengan luas pada perencanaan awal 8.000 Meter persegi lokasi uleleu dengan harga 8 miliar pada pelaksanaannya terjadi pengurangan ukuran luas hanya 1500 meter persegi dengan harga 8 miliar
” Dari sini saja kita sudah bisa lihat sendiri dan masyarakat bisa menilai bagaimana terjadinya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang cacat prosedural ini. Jelas Boby (REL)