BANDA ACEH | Kontestasi pilkada di Aceh telah usai serentak dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024. Siapapun yang terpilih wajib melihat tanggung jawab itu sebagai amanah. Apapun hasil quick count jangan dijadikan dahulu sebagai acuan, kita tunggu saja hasil resmi dari pengumunan KIP nanti.
Provinsi Aceh yang notabene sebagai Negeri Syariah, wajib meningkatkan diri dalam melindungi perempuan dan anak. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh cukup memprihatinkan. Diakui atau tidak, Aceh menduduki peringkat pertama kasus pemerkosaan tertinggi di Indonesia. Ini menjadi kondisi miris dan sangat memalukan, ujar Vatta Arisva Manager Kasus YBHA.
Siapapun yang terpilih wajib intens mendorong perlindungan anak kedepan menjadi semakin baik. Ada 3 aspek yg wajib menjadi fokus utama pemimpin terpilih kedepan yakni program dan kebijakan yang memihak perlindungan anak dan perempuan, serta kepedulian lebih dalam melindungi mereka.
Vatta juga menambahkan disisi lain Provinsi Aceh termasuk katagori paling buruk dalam perlindungan anak. Data ini didukung karena masih banyak kab/kota masih belum berstatus kota layak anak (KLA). Ini wajib menjadi titik tekan bagi pemimpin terpilih agar tidak abai meningkatkan status kab/kota yg dipimpin agar menjadi kota layak anak. Kami mencatat ada 7 kab/kota belum layak anak diantaranya Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Utara, Kab. Gayo lues, Kab. Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.
Status kota layak anak (KLA) tersebut menjadi penting guna mengukur seberapa peduli sebuah kab/kota layak dan ramah terhadap anak. Ini tidak bisa dianggap sepele, karena anak dan perempuan mestilah menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan keputusan pemimpin kedepannya.
Oleh karena itu kebijakan KLA merupakan pedoman penyelenggaraan bagi setiap pemerintah daerah, provinsi maupun kab/kota. Maka sangat dibutuhkan kerjasama daerah yang belum mendapatkan predikat sebagai KLA untuk saling bahu membahu dalam melindungi, memenuhi dan mewujudkan KLA sebagaimana Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak tutupnya.