GAYO LUES | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Selasa (26/11) malam.
Dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut disaksikan langsung oleh Pj Bupati Gayo Lues, Jata,SE,MM, dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KIP Gayo Lues Khairuddin mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan Pilkada serentak 2024 ini berdasarkan berita acara nomor 978/09-DA/1113/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024.
“Malam ini (26/11) kami melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepada daerah tahun 2024 dengan cara dibakar,” katanya.
Ia mengatakan, pada hari ini selasa tanggal 26 November tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024 dengan jumlah surat suara sebagai berikut : yang pertama ini sudah disaksikan dari pihak Kepolisian kemarin terakhir kemudian dari pihak Kejaksaan yang pertama surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur lebih sebanyak 0 lembar pusat sebanyak 5.348 lembar dan dua surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati lebih sebanyak 397 lembar pusat sebanyak 19 lembar, berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya, ujarnya.
Khairuddin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KIP Gayo Lues setelah didistribusikan,” ujarnya. ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KIP Gayo Lues sebagai penyelenggara pemilihan,” jelasnya. (RED)