BANDA ACEH | Kami prihatin dengan banyaknya sekolah yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar dalam hal ini abai terhadap jajanan sehat dan halal bagi peserta didik.
Padahal disatu sisi sekolah menjadi garda terdepan dalam menyediakan hal tersebut, karena minimal 6 (enam) jam normal anak-anak berada disekolah.
Miris sekali jika anak-anak berada disekolahnya tetapi justru sekolah tidak peduli. Hal itu tidak sinergi dengan program Pemerintahan Probowo dan Gibran yang mengkampanyekan pemberian makanan bergizi bagi anak tetapi kontraproduktif dengan yang ada.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bahwa masih banyak sekolah-sekolah yang abai tentang jaminan produk bersetifikat halal.
Di sisi lain Pemerintah daerah seharusnya menekankan stackholder yang terkait untuk menyediakan kantin halal dan sehat untuk anak.
Mengutip halaman Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh baru-baru ini telah melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk halal dalam penyampaian mengangkat tema “ Produk Halal Mencetak Generasi Islam yang Kuat” Ini seharusnya menjadi Patokan terhadap sekolah-sekolah.
MPU Aceh sebagai pemegang mandat harusnya mengutus Satgas (Satuan tugas) untuk mengontrol dan memastikan bahwa adanya surat himbauan serta benar-benar dilaksanakan oleh sekolah.
Selain itu Dinas Pendidikan Aceh harus mengevalusikan ke sekolah-sekolah terkait hal tersebut.
Maka dari itu penyediaan kantin yang sehat dan bersertifikat halal wajib masuk ke dalam indikator akreditasi sekolah agar pelaku usaha paham akan pengetahuan makanan yang sehat dan higienis. Mengingat banyak anak sekolah yang senang sekali jajan diluar perkarangan sekolah yang notabane kebersihan dan halal nya belum diketahui.
Edukasi jajanan halal dan sehat dilingkungan sekolah sangat perlu diperhatikan secara tanggap. Pengolahan bahan makanan maupun komposisi yang digunakan memiliki berpengaruh peran penting dalam kehidupan dan aktifitas sehari-hari.
Disamping itu, tips gaya hidup sehat sejak usia dini perlu diterapkan sedini mungkin. Membiasakan anak mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, membuang sampah pada tempatnya, mengenalkan dan makan makanan sehat bergizi seimbang, serta berolahraga diluar ruangan dipagi hari mesti rutin dilakukan.
Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib mengverifikasikan sekolah-sekolah yang telah menyediakan kantin sehat dan halal diperkarangan sekolah. Setelah verifikasi tersebut adanya sekolah-sekolah percontohan agar terpacunya sekolah-sekolah lain menerapkan sekolah dengan ketersediaan jajan yang halal dan sehat.
Disisi lain perlunya pengawasan lintas sektor lainnya agar terciptanya lingkungan sehat disekolah-sekolah.