TA Khalid : Fraksi Gerindra Setujui Revisi UU KSDAE

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:18 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM Menyepakati RUU perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Hal itu disampaikan TA Khalid pada pendapat akhir mini Fraksi mewakili fraksi Partai Gerindra dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

TA Khalid menyebut Fraksi Gerindra menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I. Serta menyetujui untuk membawanya pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, selanjutnya TA Khalid menyerahkan naskah dokumen persetujuan fraksi gerindra kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri Pertanian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya dalam rapat itu sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui RUU KSDAHE merupakan salah satu solusi untuk mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia dan diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional yang dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.(*)

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:13 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:43 WIB

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:06 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB