Nagan Raya – Aceh : Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Dedy Irmayanda, S.P.,M.M menyatakan sikap menolak hasil Rekrutmen Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya periode 2024-2029 yang telah dilakukan dan diserahkan oleh Komisi I DPRK Nagan Raya.
Hal tersebut menyikapi pernyataan Ketua Komisi I Hasan Mashuri yang menyatakan bahwa telah terjadi unsur Nepotisme dalam proses perekrutan anggota KIP tersebut.
Dedy menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum di tubuh Komisi I sehingga telah merusak integritas dan profesionalitas proses rekrutmen anggota KIP tersebut.
Kondisi itu menurutnya telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat kabupaten Nagan Raya dan mencoreng lembaga DPRK Nagan Raya.
Dedy meminta agar Paripurna penetapan anggota KIP Nagan Raya Raya Periode 2024-2029 dapat di tunda terlebih dahulu.
“Saya akan berbicara dengan Pimpinan lainnya, Komisi I dan Fraksi-Fraksi agar Paripurna di tunda dulu” ujar Dedy
Di tanya mengenai jika memang terbukti telah terjadi unsur nepotisme dalam proses perekrutan tersebut dengan tegas dedy menjawab agar proses perekrutan dilakukan ulang dari awal dari sejak perekrutan Pansel oleh Komisi I
“Jangankan terbukti, terindikasi saja tidak boleh, dengan tegas saya nyatakan sikap bahwa proses perekrutan ulang harus di mulai dari sejak awal, karena kita tidak ingin menzalimi siapapun” ujar Lulusan Magister Universitas Syiah Kuala tersebut.
Dedy berharap komisioner KIP yang terpilih nantinya terjaga dan terjamin independensi nya serta tidak membawa kepentingan siapapun dan pihak manapun
Dedy menambahkan hal itu penting mengingat KIP adalah penyelenggara pemilu yang harus memiliki sikap jujur dan adil serta menjaga netralitas. (red)