Jakarta | Utusan Masayarakat Adat Pining Langsung antar permohonan penetapan Hutan Adat Kemukiman Pining, Hal ini sebagaimana di Jelaskan Oleh Usman yang juga ikut kementirian Lingkungan Hidup dan KKehutanan
“Kami Berangkat tertdiri dari utusan Desa di bawah Kemukiman Pining, Kecamatan Pining, yang senjak lama telah berupaya mendapatkan Hutan adat secara sah dari Pemerintah, yang tertdiri dari utusan Kampung Ekan, Utusan kampung Pasir Putih, Utusan kampung Pertik yang langsung di wakili para pengulu Kampung dan Utusan dari Kampung Pining Ketua Orang Tue, Dukumen Pengajuan hutan adat Langsung di terima di ruangan Deretorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemintreaan Lingkungan Deretorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
Ia juga ikut Menjelaskan, Adapun dukumen permohonan yang telah di susun Merupakan Perbaikan dukumen yang dulu sempat di kirim, Dukemen permohonan yang di susun sudah lama di lakukan sebagai bukti keinginan Masyarakat Adat Pining memiliki Kawasan hutan adat sebagai hutan hak sebagaimana aturan yang berlaku, Sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Gayo Lues Nomor 663/89/2023 Tentang Penetapan Wilayah dan Pema@mpaatan Lahan Kemukiman Pining Kecamatan Pining, Sebagaimana di jelaskan Oleh Peraturan daerah Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2012 Bab 5 Pasal 14 yang berbunyi Harta Kekayaan Kemukiman adalah harta kekeyaaan yang telah ada atau yang kemudian di kuasai Kemukiman Berupa Hutan, Tanah, Mata Air, Danao,Gunung, Rawa, dan Lain-lain yang menjadi Tanoh Edet Kemukiman Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-ubdangan yang Berlaku.
Melalui dasar di atas harapan masyarakat adat Pining khususnya kemukiman Pining bisa mendapatkan Kawasan hutan sebagai Kawasan Hutan adat yang selama ini menjadi bagian dari sumber kehidupan, aktifitas budaya, social dan adat istiadat yang tak telepas dari kehidupan masyarakat adat pining hingga saaat ini, Kepastian hukum harus menjadi proritas melakukan perlindungan terhadap masyarakat khusunya masyarakat adat Pining yang tingal di pinggiran Kawasan hutan, menjaga serta memamfaatkan penuh dengan keseimbangan.
Semantara utusan dari kampung Ekan yang menyatakan, “Kami sangat mengharapkan melalui kegiatan hutan adat ini, dapat mengadakan program dan kegiatan bagi masyarakat, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kami, upaya kami menjaga kawasan hutan adalah bagian dari tradisi kami secara turun temurun, ini bisa di buktikan dengan beragam kegiatan hajatan masyarakat adat pining yang penuh dengan cara menghargai nilai leluhur