Gayo Lues, Baranews | Musyawarah Alim Ulama Cerdik Pane Beserta Masyarakat Kampung Lesten , Membuat Kesepakatan Bersama Siap Menjaga Sungai, Minggu, 21 Januari 2024.
Apa bila terdapat masyarakat Kampung Lesten maupun masyarakat kampung lainnya penangkapan ikan menggunakan alat
- Lanet Atau Racun
- Menyetrum
- Bom
- Memperdagangkan Anak Ikan
Apabila ini terdapat yang melakukan di tuntut menurut adat Kampung Lesten dan didenda satu ekor kerbau.
Acara tersebut di hadiri oleh Forum Harimau Pining Penjaga Sungai Dan Hutan Babinsa Kampung Lesten Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum Kampung Lesten dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia lainnya yang berbahaya ada sanksi dan ancaman pidana yang menanti, untuk itu kami harus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat kimia lainnya agar ikan tidak punah kata babinsa.
Akibat penangkapan ikan menggunakan setrum dan lanet itu habitat ikan lokal khas di perairan sungai lesten banyak yang punah.
Harimau Pining menyampaikan sesuai UU no 31tahun 2009 tentang perikanan dalam pasal 84 di sebut kan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya di ancam pidana penjara 6 tahun serta denda maksimal 1,2 miliyar terkait hal tersebut jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang di larang oleh pemerintah anggota damramil pining (babinsa) Kampung Lesten memberikan sanksi tegas maka apabila ada pihak yang melakukan pencurian secara ilegal seperti yang melanggar hukum maka kami akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang melakukan melakukannya. (AMJ)