Gayo Lues – Pj Bupati Gayo Lues lakukan penandatanganan bersama nota kesepahaman antara Pemkab Gayo Lues dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Gayo Lues, di Aula Setdakab Gayo Lues, Jumat (8/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Gayo Lues, Pj Sekretaris Daerah, Para Staff Ahli, Para Asisten Setdakab Gayo Lues, Kepala SKPK, Kepala BNNK Gayo Lues, Para Camat serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan nota ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI tentang koordinasi pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan kepastian atau penjelasan terhadap tata cara pengkoordinasian pengawasan internal dalam hal ini (APIP) dan aparat penegak hukum tanpa saling mendelegasikan atau mengesampingkan tugas fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana dengan ketentuan perundang-undangan,”Ujarnya.
Lanjutnya, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka akan saling memahami tugas dan fungsi masing-masing.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetyo, S.H., S.I.K mengajak untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, MM menghimbau para perangkat daerah di Kabupaten Gayo Lues untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Saya berharap melalui kesepahaman ini, agar tercipta dan terwujudnya penyelanggaraan tugas umum pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang lebih baik, efektif dan efisien untuk masa-masa yang akan datang,”Tutupnya.
(Abdiansyah)