Gayo Lues, Baranews – Pimpin apel gabungan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M.M ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas jelang pemilu 2024.
Apel gabungan yang diadakan di halaman kantor Bupati Gayo Lues tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, para Staff Ahli, para Asisten Setdakab Gayo Lues, Kepala SKPK, para Kabag dan ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
“Ada empat poin yang perlu menjadi perhatian kita semua, khususnya ASN. pertama, Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Ujar Pj Bupati dalam arahannya, Senin (20/11/2023).
PJ Bupati Gayo Lues menambahkan, Pasal 24 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
Lanjutnya, Kedua ialah Pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang keras mengikutkan ASN.
“Ketiga, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau Perangkat Desa,”Lanjut Alhudri.
Katanya, yang keempat Pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye atau menggunakan atribut partai lainnya.
“Empat dasar hukum ini tolong menjadi perhatian kepada kita semua. Netralitas kita sesuai dengan aturan perundang-undangan yang saya sampaikan tadi, mohon di pegang teguh,”Ujar Pj Bupati Gayo Lues.
Pj Bupati Gayo Lues mengatakan, Implementasi netralitas terutama kepada Penjabat Kepala Daerah dan seluruh ASN ada sembilan poin diantaranya:
- Pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul dan bendera peserta pemilu tanpa berkoordinasi dengan banwaslu dan KPU.
- Foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan dengan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
- Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye.
- Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
- Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gampar, foto, video peserta pemilu.
- Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu.
- Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
- Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
- Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.
“Ada juga 11 poin foto, sepuluh menjadi larangan dan satu yang boleh untuk kita ASN, untuk Kesbangpol dan Kepegawaian untuk membuatkan baliho di depan-depan kantor larangan ini agar kita tidak terjebak,” Ingat Pj Bupati.
Tuturnya, hal tersebut perlu di sampaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pesta demokrasi tersebut tiba.
“Yang disebut pesta itu kita berbahagia bukan berkelahi, selisih pendapat itu hal yang biasa, namanya demokrasi. Tetapi, itu tidak boleh menjadi hal-hal yang kurang baik untuk kita semua,”Tutupnya. (Abdiansyah)