PLT Sekretaris Daerah Kota Subulusalam akui diri sebagai mantan nara pidana dalam pemberitaan di sejumlah media daring yang terbit hari ini, dalam kutipan dipemberitaan tersebut Sairun,S.Ag mengakui dirinya pernah dipenjara untuk membela kepentingan rakyat.
Terkait hal ini Pemerhati kebijakan Kota Subulussalam Ridwan menilai Sairun yang pernah berstatus sebagai mantan narapidana tidak layak menjadi Sekda karena bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh, dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
Husein menanggapi hal ini sebagai suatu kegagalan berfikir seorang PLT.Sekda, “Pernyataan H.Sairun mengakui diri sebagai mantan narapidana dan menyatakan dirinya di penjara karena membela hak rakyat lalu menganggap dirinya layak sebagai seorang pejabat publik itu gagal nalar”, Kata Husein
Menurut Husein, justru pembakaran kantor bupati Aceh Singkil sebagai tindakan makar yang merugikan rakyat, karena kantor tersebut merupakan aset publik yang biaya pembangunannya di biayai oleh uang rakyat, “Lantas dimana letak dia melakukan pembelaan terhadap rakyat?, kok merusak fasilitas negara dan membuat pelayanan publik dikantor itu terganggu itu dianggap sebagai membela rakyat?”, Ucap Husein lagi
Selain itu, menurut Ridwan Huesin klaim Sairun soal ia dipenjara karena membela masyarakat juga patut menjadi pertanyaan, sebab masyarakat yang ia bela justru berkali-kali mendemonstrasi dirinya, “Jejak digital kan ada, masyarakat yang ia akui ia bela justru beberapa kali berdemonstrasi menyatakan kekecewaan terhadap dirinya, warga Subulussalam pasti familiar dengan istilah Motokh Mbetakh, itu kata-kata yang diungkapkan langsung oleh para pendemo dari kabupaten tetangga yang sempat langsung menyambangi kediamannya beberapa waktu yang lalu, jadi yang ia bela masyarakat mana”, Kata Ridwan Husein.
Husein menambahkan, padahal jelas dinyatakan di aturan yang ada seorang Sekda itu harus memiliki rekam jejak jabatan, rekam jejak integritas dan moralitas yang baik, tidak peduli apa penyebab dia di penjara “Sairun telah dijatuhi hukuman pidana, dinyatakan bersalah yang berarti dia tidak memiliki rekam jejak Moralitas dan integritas yang baik”, Jelas Husein.
Aturan yang menjelaskan tentang sairun tidak layak menjadi sekda terdapat pada dua aturan yaitu PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda di Aceh dan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Ridwan Husein menjelaskan secara detail mengenai dua aturan tersebut perihal sairun tidak layak menjadi seorang sekda “berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2009 pada pasal 3 ayat 2 dan 3 yang mengatakan syarat sebagai seorang sekretaris daerah Kabupaten/Kota harus memiliki rekam jejak integritas , moralitas dan disiplin yang baik, senada juga dengan PermenPan RB Nomor 15 Tahun 2019 yang menyatakan syarat untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama harus memiliki Rekam jejak Jabatan dan rekam jejak moralitas serta integritas yang baik, dari kedua aturan yang saya jabarkan jelas seorang mantan narapidana tidak memiliki rekam jejak moralitas dan integritas yang baik” Jelas Ridwan Husein lagi.
Ridwan Husein menambahkan bahwa Walikota dan sairun lebih baik fokus terhadap penyelesaian defisit daerah, “ saya ingin menyampaikan kepada Walikota Bintang dan Sairun lebih baik mereka fokus terhadap penyelesaian Defisit anggaran Kota Subulussalam di sisa sisa masa jabatan nya, jangan fokus mengejar jabatan yang tak layak mereka duduki, yang dimana perbuatan mereka memperlihatkan mereka haus akan jabatan namun tidak mampu dan tidak memiliki kompetensi ketika menduduki jabatan publik di Kota Subulussalam, tutup Ridwan Husein dalam keterangannya.
rilis:[adi]
[imCBR]