YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

501,549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, untuk menghentikan proses seleksi calon Kepala BPMA. Karena Menurut Safaruddin proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Provinsi Aceh. Jum’at. 27 Desember 2024

Sebelumnya YARA juga telah meminta Pansel Calon. Kepala BPMA agar menghentikan proses seleksi tersebut, namun tidak diindahkan.

YARA saat itu mengingatkan Pansel agar dalam proses untuk berpedoman pada aturan, yaitu PP 23 tahun 2015, karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pansel tidak sesuai dengan yang di atur dalam PP 23/2015.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansel mensyaratkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan dalam PP 23 tahun 2015, pasal 26 huruf d “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi”.

Untuk itu perbedaannya adalah pada kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi merupakan syarat wajib dalam PP 23, sedangkan bagi pansel itu merupakan pilihan, disini yang menjadi pertentangan antara pansel dan PP 23.

“Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin sudah pernah menyurati Pansel Calon kepala BPMA agar menyesuaikan proses seleksi dengan PP 23/2015, namun tidak di indahkan, malah Gubernur menindaklanjuti hasil pansel tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Ponpes Al Zaytun

Kami ingatkan kepada Pansel bahwa persyaratan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi itu tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dimana kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi itu mutlak bukan pilihan sebagaimana dilaksanakan oleh Pansel”, terang Safar.

Dalam surat somasi tersebut juga, YARA menyampaikan adanya surat dari Komisi Pengawas BPMA tanggal 12 Desember 2024 Nomor SRT-0001/BPMAKP0000 /2024 /BO tentang Rekomendasi Penundaaan Pemilihan Kepala BPMA.

Kemudian Ketua YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif dan juga masukan dari Anggot Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang meminta agar Pj Gubernur Aceh menahan diri dan taat pada aturan serta tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA, dan proses tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai pelantikan Gubernur terpilih.

“Adanya surat dari Komwas BPMA yang juga sebagai Gubernur terpilih nantinya perlu menjadi perhatian seriuss bagi Pj Gubernur, apalagi Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust Nasir Djamil, yang meminta agar proses seleksi tersebut juga di tunda sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih, tentu akan menjadi isu nasional dan pembahasan dengan Menteri nantinya”, tambah Safar.

YARA juga meragukan kualifikasi para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga dalam kondisi yang tidak pailit, karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah di hukum dari Pengadilan, dan tidak dalam pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum dan dalam status pailit.

Baca Juga :  Aminullah Usman Terpilih DPR RI Untungkan Masyarakat Aceh

“Dari nama yang beredar telah diluluskan oleh Pansel, kami meragukan status hukumnya dalam hal tidak pernah dihukum atau tidak dalam keadaan pailit, karena dalam proses tersebut tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan dan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga, dan jika kemudian mereka terbukti pernah dihukum dan pailit tentu akan menjadi masalah bagi BPMA” jelas Safar.

YARA meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikan surat somasi yang disampaikan, selain untuk taat hukum dalam menjalankan tugas juga agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang. YARA memberikan waktu kepada Gubernur paling lambat sampai Senin 30/12 untuk merespon somasi tersebut.

“Kami menunggu respon Pj Gubernur sampai dengan Senin tanggal 30/12 terhadap somasi ini, kami berharap agar Gubernur menjadi teladan bagi jajaran Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan “, tutup Safar.(red)

Berita Terkait

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh
APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues
Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses
SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah
Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB