Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menerima sanksi tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Pengumuman sanksi itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, setelah menjalani pemeriksaan tertutup selama delapan jam terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sang Made Mahendra menyatakan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan Arlan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses mutasi tersebut, Arlan dinilai melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan sebagai kepala sekolah, serta tidak mengikuti prosedur administratif yang semestinya diterapkan dalam pergantian jabatan kepala sekolah.

Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memutuskan untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah. Arlan juga menegaskan bahwa dirinya menerima sanksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak tepat menurut regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Roni Ariansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berakhir secara damai. Ia menyatakan dirinya telah dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan sekolah yang melibatkan anak Wali Kota Arlan. Saat itu, Roni Ariansyah bersama seorang petugas keamanan sekolah menegur anak Arlan karena membawa kendaraan pribadi ke dalam area sekolah. Beberapa waktu kemudian, Arlan mengambil langkah mencopot jabatan Roni dari posisi kepala sekolah. Keputusan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan publik soal etika kepemimpinan dan integritas pejabat daerah.

Langkah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang menjatuhkan sanksi terhadap Wali Kota Arlan dipandang sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama di lingkungan pendidikan. (*)

Berita Terkait

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional
Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada
Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat
Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal
Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel
DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM
Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:52 WIB

Gempa M6,6 Guncang Nabire, Warga Panik Keluar Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Babinsa Kawal Penyaluran 2.861 Paket MBG di Kuala Batee Abdya

Jumat, 19 Sep 2025 - 14:02 WIB