UUPA 2025: Warisan Tiga Presiden untuk Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:51 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Sabtu (26/7/2025) — Sejarah tak pernah berjalan sendiri. Ia ditulis oleh banyak tangan, dirintis oleh banyak kepala, dan kerap kali dipahat oleh tiga generasi kekuasaan sekaligus. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah digodok di Senayan pada pertengahan 2025 ini adalah satu di antaranya. Sebuah naskah hukum yang bukan hanya memuat pasal-pasal teknis kewenangan dan pembagian pendapatan, tetapi juga menyimpan jejak politik dari tiga Presiden Republik Indonesia.

Sejak awal, UUPA memang tak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari perundingan yang getir, dari bara konflik bersenjata, dari darah dan diplomasi. Tahun 2005 menjadi saksi ketika Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akhirnya bertemu di Helsinki, Finlandia. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI), kedua belah pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mengakhiri tiga dekade konflik.

MoU Helsinki adalah pondasi. Ia menyepakati empat hal besar: keamanan, reintegrasi, kewenangan, dan pembagian pendapatan. Di sinilah mula dari segalanya. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu dianggap berhasil membuka jalan damai lewat jalur diplomasi, meninggalkan senjata dan membangun dari puing-puing luka. UUPA, yang mulai dirancang tak lama setelah MoU ditandatangani, merupakan konkretisasi dari janji itu. Maka tak berlebihan jika SBY disebut sebagai Presiden yang melahirkan UUPA dari rahim Helsinki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, benih otonomi Aceh telah tumbuh sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Megawati membuka ruang bagi Aceh untuk mengelola dirinya sendiri. Di dalam UU itu, pemerintah pusat menjanjikan alokasi Dana Otsus sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, selama 20 tahun.

Saat Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forum Rektor Aceh menyusun draft Rancangan UUPA di tahun 2006, banyak klausul dari UU Otsus 2001 yang ikut disalin, diperkuat, dan disesuaikan. Legasi Megawati tak sekadar dalam bentuk angka persentase dana. Ia adalah pernyataan politik bahwa Aceh berbeda. Bahwa setelah konflik panjang, diperlukan jalan tengah yang mengakui kekhususan, dan bukan sekadar menyamakan Aceh dengan provinsi lain.

Kini, dua dekade setelah perdamaian diteken dan otonomi dijalankan, Aceh kembali berada di persimpangan. Dana Otsus yang dijanjikan selama 20 tahun akan segera berakhir. Kewenangan yang selama ini dijalankan—dari syariat Islam, pengelolaan sumber daya alam, hingga politik lokal—perlu kejelasan dan penguatan hukum. Di sinilah peran Presiden ketiga muncul.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyambut draft Revisi UUPA yang diajukan oleh DPR Aceh, yang menekankan pada tiga isu utama: perpanjangan Dana Otsus, penguatan kewenangan lokal, dan pembagian pendapatan antara pusat dan daerah. Draft itu kini sudah masuk meja Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI. Jika berhasil diundangkan dalam tahun ini, maka revisi UUPA akan menjadi salah satu warisan politik terpenting pemerintahan Prabowo, terutama dalam memperkuat desentralisasi asimetris di Indonesia.

Pertemuan antara delegasi Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu menjadi momen penting. Di sana, perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Aceh ikut menyuarakan dukungan penuh atas revisi tersebut. Pemerintah pusat, dalam hal ini Komisi II DPR RI, dinilai telah membuka telinga dan hati untuk mendengar langsung aspirasi dari tanah paling barat Indonesia ini.

“Atas nama Pemerintah dan Rakyat Aceh, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas kesediaan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendengarkan aspirasi kami,” ujar Teuku Kamaruzzaman, Juru Bicara Pemerintah Aceh, dalam pernyataan resminya.

Tiga Presiden. Tiga babak sejarah. Satu naskah besar bernama UUPA. Di dalamnya, tercermin ketegangan antara pusat dan daerah, antara janji dan realitas, antara luka dan upaya penyembuhan. Jika revisi ini benar-benar disahkan, maka Aceh tak hanya memperoleh kepastian hukum dan anggaran, tetapi juga pengakuan politik—bahwa perdamaian adalah pekerjaan bersama, dan otonomi adalah hak yang diperjuangkan, bukan hadiah.

Berita Terkait

Komnas HAM Terima Aduan Terkait Honor PPS Pemilukada di Aceh
Belajar Sejarah di Balik Dinding Museum: Siswa SMAN 7 Banda Aceh Antusias Gali Ingatan Masa Lalu
DT Peduli Aceh dan Mahasiswa PMI Galang Dana untuk Palestina dalam Peringatan Hari Anak Nasional HIMPAUDI
Wasekum MPM USK Soroti Kinerja BEM: Harusnya Lebih Peka terhadap Persoalan Mahasiswa
SMP Islam Cendekia Darussalam Gandeng Dinas Perpustakaan Aceh Perkuat Gerakan Literasi Sekolah
Bea Cukai Aceh Dorong Penguatan Pemahaman Perdagangan Bebas Lewat PROKSI FTA
Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Negara
FPRA Tolak RUU BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru