GAYO LUES | Pelantikan Tujuh Anggota Urang Tue Kampung Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, resmi dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2026, pukul 15.00 WIB di Kantor Camat Blangkejeren. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Camat Blangkejeren atas nama Bupati Gayo Lues dan dihadiri oleh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), aparatur pemerintah kampung, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 100.3.3.2/973/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 M atau bertepatan dengan 24 Rabiul Awal 1447 H. Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan tujuh orang sebagai Anggota Urang Tue Kampung Penampaan untuk masa keanggotaan tahun 2025–2031. Pengangkatan ini juga disertai dengan pemberhentian dengan hormat anggota Urang Tue sebelumnya yang telah menyelesaikan masa tugasnya untuk periode 2019–2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para anggota yang dilantik terdiri atas: Syaparuddin Telpi dari Dusun Uken, Abdurrahim dari Dusun Imem, Sahmudin dan Kardinata dari Dusun Mule, Rinadi dari Dusun Imem, Kamarudin dari Dusun Sena, dan Armida sebagai perwakilan unsur perempuan. Mereka dipilih berdasarkan musyawarah masyarakat Kampung Penampaan yang telah dilaksanakan pada 26 Juni 2025, serta melalui proses administrasi yang diajukan oleh Camat Blangkejeren melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2025.
Dalam sambutannya, Camat Blangkejeren menyampaikan harapan agar para anggota yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan musyawarah, serta menjaga nilai-nilai adat yang berlaku di tengah masyarakat Kampung Penampaan. Urang Tue sebagai lembaga tokoh adat memiliki peran strategis dalam membimbing masyarakat, mendampingi kepala kampung, serta menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah.
Prosesi pelantikan berlangsung secara khidmat dan ditutup dengan pembacaan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan anggota Urang Tue yang baru. Ke depan, diharapkan keterlibatan aktif para anggota ini dapat semakin memperkuat tatanan sosial kampung, memperkokoh nilai-nilai bermusyawarah, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun oleh para pendahulu. (RED)





































