TTI Mendesak Sekda Aceh Selaku Ketua TAPA mereviu Program pada Badan Reintegrasi Aceh BRA Pada APBA P 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 00:27 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Transparansi Tender Indonesia meminta Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh meninjau kembali Kegiatan atau Progam bantuan pasalnya banyak kegiatan di BRA program kerja dari Dinas Tekhnis misalnya Bantuan bibit ikan lebih tepat dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh, Program bantuan untuk usaha kecil lebih tepat dikerjakan oleh Dinas Koperasi UMKM Aceh, Program bantuan bibit ternak lebih tepat dikerjakan oleh Dinas Peternakan, Program bantuan Bibit pertanian dan Perkebunan lebih tepat dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kasus Pengadaan Bibit ikan dan pakan runcah untuk 9 kelompok di Aceh Timur senilai 15 Milyar yang sedang disidik oleh Aspidsus Kejati Aceh menjadi pelajaran berharga agar kasus yang sama tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Partai PAS Tolak Usung Perempuan sebagai Calon Kepala Daerah

Sebagai contoh tahun ini ada pengadaan bibit ikan kakap di 3 kabupaten yaitu kabipaten Pidie Jaya, Aceh Utara dan Kabupaten Bireun nilainya juga pantastis mencapai 50 Milyar lebih. Dikuatirkan akan terjadi kasus yang sama karena tidak mungkin ada bibit ikan kakap yang jumlahnya mencapai puluhan milyar bisa dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran. Mana mungkin ada p3nangkar bibit yang rela menginvestasikan uang nya dalam jumlah besar untuk pemebibitan ikan sebanyak itu mustahil sekali.

Jika Sekda Aceh bersikukuh Program di BRA tetap dilanjutkan hal ini bisa menjadi pertanyaan besar ada apa dibalik pemaksaan tersebut. Pihak Inspektorat selaku Pengawas Internal Pemerintah wajib turun tangan melakukan audit sebelum program ini dilaksanakan. Pastikan kelompok penerima bantuan apakah sudah terdaftar secara resmi di Dinas terkait di Kabupaten Kota masing masing, apakah ada rekomendasi Kepala Desa minimal untuk kelompok penerima.

Baca Juga :  TTI Desak Bupati Aceh Tenggara Segera Batalkan Semua Paket Tender di Kabupaten Tersebut

Kenama banyak elemen sipil bersuara lantang dalam kasus ini karena program bantuan ini adalh program mulia jangan diselewengkan apalagi dibuat fiktif, masih banyak kelompok masyarakat korban konflik todak menerima apa apa padahal sejak 2017 banyak dana yang dianggarkan seperti dana untuk mantan kombatan sebesar 650 Milyar sampai hari ini kasus nya tidak pernah selesai dan bahkan hilang tanpa bekas.

Nasruddin Bahar
Koordinator
Transparansi Tender Indonesia TTI

Berita Terkait

Mualem – Dek Fadh Unggul, Rakyat Menang Afzal : “Terima Kasih Rakyat yang Telah Memilih Dengan Cinta”
Tradisi Peusijuek Warnai Syukuran Kemenangan H. Mirwan MS di Posko Pemenangan Batoh
Dek Fadh Center Gelar Rapat Konsolidasi Pasca Kemenangan Muallem-Dek Fadh
200 Peserta CPNS Unjuk Gigi Saat SKB Wawancara dan Keterampilan Pada Hari Pertama
Pangdam Iskandar Muda terima kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI di Provinsi Aceh
Pangdam Iskandar Muda Tinjau Final Tenis Meja dalam Rangka HUT Ke-68 Kodam IM
Kasdam Iskandar Muda Pimpin Reviu Penilaian Reformasi Birokrasi Kodam TA 2024
Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:27 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:04 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Cek Kendaraan Pribadi Milik Seluruh Prajurit

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:01 WIB

47 Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Reserse Polri ke77

Sabtu, 30 November 2024 - 17:13 WIB

Berkah Berbagi Jum’at Bahagia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:51 WIB

DT Peduli Aceh Kolaborasi Jum’at Berbagi Bersama Wadah Inspirasi Berbagi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:53 WIB

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Hendak Hilangkan Jati Diri Samudra Pasai ?

Rabu, 18 September 2024 - 00:36 WIB

Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama

Selasa, 17 September 2024 - 23:51 WIB

Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB