Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 akan Disidangkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 22:38 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan KPK segera menyidangkan tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Berkas perkara sudah KPK limpahkan ke Pengadikan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk,” ujar Ali, dalam keterangannya,  Senin (15/1/2024).

Lanjut Ali, status penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Untuk Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga :  Penyidik Hitung Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar. (IP)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
Terkait Pemberian Berjudul, Realisasi Pengunaan Anggaran Dana Desa, Pengulu Kute Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:23 WIB

Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:21 WIB

IKADIN Aceh dan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI Almuslim Aceh Jalin Kerja Sama

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:09 WIB

Hj. Aisyah Ismail Ketua Komisi III: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:41 WIB

Mutasi atau Rotasi Yang Dilakukan Bank Aceh Guna Memenuhi Tata Kelola Perusahaan Yang Lebih Baik

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Hj. Aisyah Ismail (Kak IIN) Ketua Komisi III DPRA: Aset Aceh Harus Tertata untuk Aceh yang Lebih Sejahtera

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:53 WIB

Tingkatkan Kemampuan, Humas USM Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol yang diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah XIII Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Eks Denmark: Pilkada Aceh Cukup Diselesaikan di Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Tarmizi Age ke Kautsar: Jika Tidak Kalah Maka Pertarungan Ini Aku Menang?

Berita Terbaru