GAYO LUES — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengusulkan pembebasan 10.000 hektar lahan untuk dialokasikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dalam rangka pemanfaatan kuota lindung seluas 50.000 hektar yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Usulan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Gayo Lues.
Kedatangan anggota Komisi IV DPRA, Minggu (14/09/2025), disambut langsung oleh Bupati Gayo Lues bersama Wakil Bupati dan Asisten Administrasi Umum di Bale Pendopo Bupati. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa prioritas pembebasan lahan difokuskan pada Kecamatan Putri Betung, mencakup lima desa yang selama ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Pemkab Gayo Lues menilai, langkah pembebasan lahan tersebut mendesak demi membuka ruang bagi pemanfaatan wilayah yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah menekankan bahwa usulan itu akan tetap memperhitungkan keseimbangan antara kebutuhan lingkungan dengan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
Selain Kecamatan Putri Betung, Pemkab juga merencanakan evaluasi di sejumlah wilayah lain yang dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam pengelolaan lahan. Dengan dukungan kuota lindung dari pemerintah pusat, Gayo Lues diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan sekaligus memperkuat pemanfaatan sumber daya alam secara lebih terukur.
Pemantauan berkala terhadap proses pembebasan dan pemanfaatan lahan, menurut pemerintah daerah, akan menjadi kunci agar program ini tidak hanya menguntungkan dari sisi pembangunan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Abdiansyah)