Banda Aceh, Baranews | Sejak dibubarkan BPCB dan BPNB cikal bakal terbentuknya Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) melalui Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor 33 Tahun 2022.
Harapan masyarakat Aceh dengan dibubarkan kedua lembaga tersebut dan disatukan dalam satu badan BPK,
“Seharusnya kinerja Balai yang membidangi pelestarian kebudayaan memiliki integritas tinggi terhadap perbaikan Aceh kedepan, karena kalau tidak dikelola dengan baik pelestarian kebudayaan akan jalan ditempat, sementara dana yang dikucurkan menjadi sia sia tanpa memberikan dampak positif, apalagi proyek pelestarian menjadi rebutan rakus para pemain culas” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya Selasa 30 April.
Namun kenyataannya kinerja BPK Wil I Aceh dibawah kendali Peit Rusdi terlihat sangat amburadul, lihat saja tender proyek terkesan ditup-tupi dan dikendalikan mengarahkan kepada satu rekanan dengan beberapa nama perusahaan yang diduga dikondisikan.
Oleh karenanya sampai sampai Paket Proyek Pemeliharaan Gunungan Putro Phang Banda Aceh senilai -/+ Rp 5 M berada dalam satu lokasi di pecah-pecahkan jadi 3 Paket supaya gampang PL sementara paket perencanaan tidak ditender, tidak hanya itu Dipa kantor juga sangat tertutup tidak boleh ada yang tau sama pegawai pun ditutup rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Aceh Piet Rusdi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WA hingga berita Ini diturunkan belum memberi jawaban konfirmasi apapun terkait hal tersebut (*)