Taqwaddin; Perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:32 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlunya Hakim Ad Hoc Syariah di Aceh

Banda Aceh, 11/7/2024 |  Taqwaddin yang hadir sebagai salah seorang narasumber dalam acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayat, menyampaikan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di seluruh Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota dan juga Hakim Ad Hoc Jinayah Tingkat Banding pada Mahkamah Syariah Aceh.

“Usulan saya ini sesuai fakta bahwa banyak Mahkamah Syariah (MS) yang saat ini kekurangan Hakim. Bahkan ada MS yang hakimnya hanya dua orang. Karena hal inilah, dan pula didukung ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang membolehkan diangkatnya oleh Mahkamah Agung atas usulan Mahkamah Syariah Aceh”.
ujar Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wacana tersebut disampaikan Taqwaddin saat membahas topik Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Jinayah, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 11 Juli 2024 pada acara Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Tinggi dan para Hakim Mahkamah Syariah dari seluruh Aceh.

Baca Juga :  Ulama dan Pimpinan Dayah Banda Aceh Bakal Deklarasi Dukung Aminullah-Isnaini

Terkait dengan Restorative Justice, Taqwaddin menjelaskan bahwa sebetulnya hal ini sudah lama dipraktekkan dan sudah menjadi budaya hukum masyarakat Aceh dalam penyelesaian perselisihan secara adat. Apalagi di Aceh dengan mengacu pada perintah UU Nomor 11 Tahun 2006, telah pula dibentuk Qanun Aceh tentang Adat Istiadat, yang didalamnya mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara adat. “Saya sudah membuktikan melalui riset kami 2012 yang didukung oleh UNDP bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adat mencapai lebih 90%. Mekanisme penyelesaian perselisihan secara adat ini bagaikan Restorative Justice sebagaimana dikenal saat ini.

Menurut Taqwaddin Restorative Justice adalah suatu proses dengan melibatkan multipihak untuk mewujudkan keadilan konkrit.

Tugas utama Hakim adalah mengadili dan memutuskan untuk memberikan keadilan konkrit. Putusan hakim harus bermanfaat dan memberikan kepastian.

Langkah untuk mewujudkan keadilan konkrit bisa ditempuh melalui litigasi atau non-litigasi, baik berupa mediasi, rekonsialiasi, ajudikasi, ataupun restorasi.

Baca Juga :  Tiga Notaris Dilantik, Kakanwil Kemenkumham Aceh Tekankan Pentingnya Integritas

Inti dari restorasi itu adalah pemulihan, yang dalam terminologi Hukum Adat Aceh adalah peujroh. Hukum peujroh ini adalah budaya Aceh untuk mewujudkan keharmonisan kembali antara pelaku, korban, dan masyarakat setelah terjadi permasalahan hukum, termasuk karena adanya kejahatan jinayah.

Hemat saya, tambahan Hakim Jinayah di Aceh sudah mendesak. Apalagi perkara-perkara jinayah semakin banyak jumlah dan kompleksitasnya”. Ungkap Taqwaddin, yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh.

Merespon saran Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi MS Aceh, Dr Munir, mendukung usulan tersebut, dan bahkan menyatakan ada beberapa MS Kabupaten Kota yang jumlah hakimnya sangat minim sehingga menghambat proses mewujudkan keadilan. “Saya mendukung sekali saran Pak Taqwaddin yang berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, perlu adanya Hakim Ad Hoc Hukum Jinayah, yang diseleksi secara transparan dan ketat terhadap tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkualitas mengenai Hukum Jinayah, yang tunjangan kehormatan bisa dibiayai dengan APBA”, ujar Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:24 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Tinjau Pasar Pante Teungoh Sigli, Pantau Kestabilan dan Ketersediaan Barang Pokok

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:47 WIB

Drs. Samsul Azhar, Pj Bupati Pidie: kepemimpinan Berprestasi, Bekerja Tanpa Banyak Bicara

Senin, 6 Januari 2025 - 14:17 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Luncurkan Program Rohaniwan Ruangan, Tingkatkan Ketenangan Jiwa Pasien

Senin, 6 Januari 2025 - 12:17 WIB

Jalan Simpang Beutong-Laweung Rampung, Warga Apresiasi Pembangunan Pj Bupati Pidie

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:02 WIB

HAB ke-79 Kemenag di Pidie, Pj. Bupati Ajak Pejabat Kemenag Menjadi Agen Perubahan dan Integritas Untuk Menjaga Reputasi Pemerintah

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:55 WIB

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:14 WIB