Banda Aceh – Isu kepemilikan tanah wakaf Blang Padang kembali mencuat ke permukaan. TNI disebut akan segera mengembalikan lahan bersejarah tersebut kepada Masjid Raya Baiturrahman, menyusul desakan berbagai elemen masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Solidaritas Advokasi Pelestari Aset (SAPA), yang menegaskan bahwa persoalan Blang Padang bukan sekadar perkara administratif, melainkan menyangkut marwah agama dan sejarah panjang peradaban Aceh.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang telah ada sejak masa Kesultanan Aceh, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. “Aceh telah hadir lebih dahulu sebelum Indonesia berdiri. Tanah wakaf Blang Padang adalah warisan Sultan Aceh yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat melalui Masjid Raya Baiturrahman. Maka tidak etis jika saat ini tanah wakaf itu justru dikuasai pihak tertentu,” ujar Fauzan, Sabtu 5 Juli 2025.
Fauzan menyebut bahwa upaya mempertahankan Blang Padang bukan sebatas membela hak kepemilikan fisik, melainkan memperjuangkan prinsip syariah, amanah wakaf, serta menjaga warisan keagamaan dan budaya Aceh. Ia menyayangkan jika ada pihak yang berdalih bahwa tanah tersebut pernah dikuasai oleh kolonial Belanda, dan karenanya kini dianggap sebagai aset negara atau institusi pertahanan.
“Belanda datang ke Aceh sebagai penjajah dan perampas. Maka apa makna kemerdekaan jika tanah wakaf yang jelas-jelas milik umat, justru masih dianggap sebagai warisan penjajahan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyoroti bagaimana negara lain menghormati warisan Aceh. Ia mencontohkan, di Arab Saudi, sejumlah aset wakaf dari Aceh yang berasal dari masa kejayaan Kesultanan masih dijaga dengan baik dan manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat Aceh hingga kini. Ia menilai seharusnya pemerintah Indonesia, khususnya institusi TNI, menunjukkan sikap yang serupa dengan menjaga dan mengembalikan aset umat di dalam negeri sendiri.
“Ini persoalan agama. Tanah wakaf wajib dikelola untuk kepentingan umat, demi kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid, bukan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, demi menjaga harmoni dan menghormati hukum serta sejarah Aceh, tanah Blang Padang seharusnya diserahkan sepenuhnya tanpa syarat kepada Masjid Raya Baiturrahman,” katanya.
SAPA juga mengingatkan bahwa walaupun kondisi Aceh saat ini dalam situasi damai dan harmonis pasca penandatanganan MoU Helsinki, isu Blang Padang masih menjadi luka sejarah yang belum sepenuhnya sembuh di hati masyarakat Aceh. Menurut Fauzan, persoalan tersebut akan terus mencuat dari generasi ke generasi jika tidak diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
“Rakyat Aceh hari ini hidup damai bersama TNI, tidak ada persoalan. Jangan sampai karena satu tanah wakaf, keharmonisan itu terganggu. Lebih baik pemerintah pusat dan TNI mendengarkan suara rakyat Aceh dan menyerahkan Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman, agar manfaatnya kembali dirasakan umat, sesuai peruntukan asalnya,” tutup Fauzan. (RED)