Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Menuntut Tuntas Penyelidikan Kasus Mark Up Harga Yang Menghamburkan Uang Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:11 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Pada tahun yang sama (2021) sisa anggaran pembebasan tanah untuk program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) sejumlah Rp 7 miliar dilakukan pengalihan.

Anggaran senilai Rp 7 miliar itu digunakan untuk program pembebasan lahan/ganti rugi tanah di Bantaran Sungai Krueng Daroy, Desa Setui, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pembebasan lahan ini guna mendukung proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh, dengan nilai anggaran Rp 6 miliar, diduga tanpa melalui prosedural.

Menurutnya, Pengadaan tanah lokasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroy di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai prosedur dimana setiap kegiatan perencanaan pengadaan tanah di setiap instansi pemerintah, maka Kepala OPD wajib ada penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini kita SPMA mengadakan aksi untuk mempertanyakan terkait kasus korupsi Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sampai sekarang belum ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini mengusut kasus korupsi di Nurul Arafah Islamic Cante (NAIC) sehingga sudah ada beberapa orang yang sudah di jadikan tersangka”

Ia juga menekankan agar kasus ini terus di kembangkan sehingga kasus ini sampai ke akar dan aktor utamanya, karena SPMA menilai ini bukan sampai di sini saja, masih bebas berkeliaran sampai saat ini.

Dalam aksinya SPMA juga menuntut beberapa poin tuntutan terutama dugaan Mark Up Harga Tanah dengan luas pada perencanaan awal 8.000 Meter persegi lokasi uleleu dengan harga 8 miliar pada pelaksanaannya terjadi pengurangan ukuran luas hanya 1500 meter persegi dengan harga 8 miliar

” Dari sini saja kita sudah bisa lihat sendiri dan masyarakat bisa menilai bagaimana terjadinya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang cacat prosedural ini. Jelas Boby (REL)

Berita Terkait

PRIMA DMI Aceh Serukan BKM se-Aceh Jadikan Masjid sebagai Pusat Wisata Ruhani selama Ramadhan
Jelang Ramadhan, Wali Nanggroe Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh Didampingi Plt. Katibul Wali Drs. Mahdi Efendi
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Trans Koetaradja Layani Rute Lampaseh – Lambung, Daniel Abdul Wahab Jadi Penumpang Perdana
USM Sukses Selenggarakan Simposium Internasional tentang Sejarah dan Budaya Pasca-Tsunami
Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Tarhib Ramadhan 1446 H: Spirit Ramadhan Sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasar Tani Edisi Meugang: Distanbun Aceh Tawarkan Harga Terjangkau untuk Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 03:03 WIB

Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pekarangan Pangan Lestari di SMP Negeri 1 Trienggadeng

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:26 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:24 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:35 WIB

Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Kesadaran Nasional dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:57 WIB

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:09 WIB

Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Abu Usman Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:08 WIB

Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Berita Terbaru

JAKARTA

Siswanto terpilih Ketua Umum ADKASI Masa Bakti 2025-2030

Kamis, 27 Feb 2025 - 10:49 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Perintahkan BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Agara

Kamis, 27 Feb 2025 - 10:13 WIB