Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:56 WIB

501,926 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues Dr. Nevirizal,M.Kes.,MH menjelaskan Pemerintah Daerah hanya menganggarkan dana untuk PPPK yang mengikuti ujian dan dinyatakan lulus sesuai dengan formasi yang diminta pada seleksi PPPK tahun 2024.

Hal tersebut ia jelaskan ketika ditemui diruangannya didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Drs. Jamaluddin,M.Pd, Senin (06/01/2025).

“Pemerintah daerah hanya mengangarkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi, yang sudah terdaftar di database dan tidak lulus sesuai diperaturan yang ada namanya paruh waktu. Karena keterbatasan keuangan, Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana untuk gaji seperti sebelumnya,” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, jelas Plt Sekda, tenaga mereka tetap dimanfaatkan apabila dibutuhkan. Namun, sedati demikian, Sekda tidak berani memberikan penegasan apakah nanti masuk kerja setiap hari.

“Karena ketika orang ada instruksi masuk kerja, maka harus disediakan gajinya. Walaupun barangkali seperti yang lalu-lalu. Untuk itu, secara peraturan khusus tentunya pak Kepala BKPSDM yang lebih paham,” Jelasnya.

Lanjutnya, BKPSDM telah membuat edaran bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak ada lagi instansi pemerintah yang boleh menerima tenaga kontrak atau non ASN di instansi masing-masing karena dianggap segala beban kerja yang harus di emban telah terpenuhi oleh kinerja dari PPPK.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Sambangi TK Kemala Bhayangkari dalam Rangka Hari Buku Nasional

“Ada beberapa pekerjaan yang memang harus kita kontrak seperti sopir, cleaning service , jaga malam dan pramu saji,” Lanjutnya.

Selain itu, Plt Sekda menjelaskan untuk tenaga kontrak yang melakukan pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan selama 24 jam dan tidak mengenal hari libur.

“Setahu kami dalam 24 jam tersebut ada 3 shift dengan beban kerja delapan jam perorang. Oleh sebab itu, untuk memenuhi 3 shift tadi ASN kita tidak cukup, itu dibolehkan kepada meraka dan itupun tidak tersedia gaji. Jadi darimana? Kebetulan disana ada jasa medis maka dari situlah (gaji) mereka ditutupi,” Jelasnya.

Tambahnya, begitu pula tenaga pendidikan yang belum cukup di daerah-daerah tertentu, maka akan dipekerjakan PPPK yang belum lulus misalnya. Tentu hal ini dikarenakan tidak mungkin orang tidak memberikan materi pembelajaran kepada siswanya sehingga perlu di pekerjakan PPPK.

Selain itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues Drs. Jamaluddin,M,Pd menjelaskan, sesuai dengan undang-undang No 20 tahun 2023 per tanggal 31 Desember 2024 tenaga non ASN diselesaikan.

Baca Juga :  Adakan Sarana Air Bersih, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0113/Gayo Lues dan Warga Gali Sumur Bor

Itu memang sudah sesuai aturan, toh seperti yang disampaikan oleh Bapak Plt Sekda tadi seperti pelayanan di rumah sakit kan ada BLUD nya itu dan juga sekolah-sekolah terpencil, nanti mungkin bisa dibuat atas izin Bupati untuk membuat perbub sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” Jelasnya.

Tambahnya, pada bulan Maret Bupati telah mengeluarkan edaran untuk melakuakan rekrutmen terhadap tenaga non ASN. Oleh karena itu, dibuka seleksi PPPK tahap kedua untuk tenaga non ASN yang tersisa dan telah mengabdi selama minimal 2 tahun.

Apabila telah mengikuti seleksi dan lulus PPPK maka akan menjadi PPPK penuh waktu, yang tidak lulus nanti menjadi paruh waktu seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekda,” Katanya.

Ia menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) belum ada dari Kemenpan RI.

“Saya juga mengikuti, ada salah satu direktur Menpan yang melakukan wawancara, saya dengar dengan seksama aturan juklak, juknis tentang paruh waktu belum ada. Bagaimana tentang sistem penggajiannya dan jika penganggarannya maka gajinya akan disesuaikan dengan pada saat dia menjadi non ASN itu sebagai pedomannya,” Jelas Kepala BKPSDM.

PENULIS : ZUBAIDAH

Berita Terkait

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD
Brimob Aceh Panen Jagung Perdana Sebagai Wujud Mendukung Program Ketahanan Pangan
Babinsa Komsos dengan Pemuda Desa Binaan, cegah kenakalan dikalangan remaja
Pj Bupati Gayo Lues Sampaikan Laporan Capaian Kinerja Triwulan II 2025
Ratusan Masyarakat Desa Kong Bur Hadiri Acara Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Dengan penuh semangat Membantu Proses pengolahan & Penjemuran Tembakau Petani di Desa Binaan
Polres Gayo Lues Gelar Razia Miras di Tiga Lokasi, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:07 WIB

Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor

Senin, 20 Januari 2025 - 22:41 WIB

Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:28 WIB

Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:20 WIB

Relawan Senior PMI Kota Bandung Melaksanakan Jelajah Nusantara Dalam Rangka HUT Tsunami Aceh Ke 20.

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:43 WIB

Adri Ketua DP2OW RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja KIP Dan Panwaslih Atas Suksesnya Pilkada

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:36 WIB

Walaupun Harga Emas Naik Turun Awal Januari 2025 Tercatat Di KUA Suka Makmue 22 Catin. Yang Akan Ijab Kabul Di Masjid Giok.

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:02 WIB

Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:06 WIB

Adri Ketua DP2OW RAPI Nagan Raya Menyambangi Posko Nataru Di Nagan Permai.

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Seru dan Menyenangkan, Family Gathering TK Swasta IT Az-Zahra

Minggu, 26 Jan 2025 - 14:55 WIB