Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:22 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sudah lama jadi target Petugas Polisi.

Aceh Tenggara- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, (11/10-2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia meninggalkan lokasi tersebut. Pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, di mana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri.

Baca Juga :  Motif Pembakaran Rumah Orang Tua Tokoh Muda Agara Rudi Tarigan Polisi Diminta Tegas mengusut Tuntas

Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, anggota Satresnarkoba melihat tersangka membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana ditemukan 80 buah kaca pirex, dua buah timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  M.Salam Fakhri SE,MM Sosialisasi Tentang Penyakit Penting Pada Hewan Ternak di Kecamatan Lawe Bulan

Tersangka saat ini bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD
Polres Kota Subulussalam Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu 23 Paket.
Heboh…? Ada Oknum Mengunakan Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pj. Bupati Nagan Raya
Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat
Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Momen Hari Santri Nasional, Tagore-Armia Wakapkan Tanah 5 Hektar Untuk Lokasi Pesantren.

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Agenda Hari Ini, Tagore- Armia Sambangi Masyarakat di Empat Lokasi Berbeda.

Minggu, 20 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Banyak Tempat Yang Belum Dikunjungi, Pasangan Tagore-Armia Sampaikan Permohonan Maaf.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:24 WIB

SENTONG, Program Inovasi Baru Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Bener Meriah

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:31 WIB

Ratusan Santriwan dan Santriwati Bener Meriah Mengikuti Musabaqah Qiraatil Qutub

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Ir. Tagore Abu Bakar, Minta Masyarakat Bener Meriah Menangkan Pasangan Mualim-Dek Fad

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Seribuan Masyarakat Panji Mulia 1 Dan Sekitarnya, Sambut Kedatangan Pasangan TAGAR

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Tagore Adalah Politik Itu Sendiri

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:53 WIB

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:35 WIB