*Sudah lama jadi target Petugas Polisi.
Aceh Tenggara- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba, dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, (11/10-2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Perkison. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia meninggalkan lokasi tersebut. Pengejaran dilakukan hingga Desa Simpang Empat, di mana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri.
Setelah berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, anggota Satresnarkoba melihat tersangka membuang delapan bungkus sabu ke arah kebun jagung sebelum akhirnya diamankan. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara. Di sana ditemukan 80 buah kaca pirex, dua buah timbangan elektrik, serta berbagai alat untuk mengonsumsi sabu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt.Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan Tersangka APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, polisi berhasil mengamankan delapan bungkus sabu dengan total berat bruto 39,2 gram. Barang bukti lainnya juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, guna proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)