Banda Aceh – Muhammad Hawanis, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Aceh memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Aceh yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 di Aceh tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342 dan Nomor 500.15.14.1/1343, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.
Keputusan ini menetapkan angka UMP dan UMSP untuk tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Aceh, dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial di provinsi tersebut.
Hawanis mengatakan Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, serta mendorong stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Dukungan ini mencerminkan komitmen SBSI dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Aceh, khususnya dalam hal penetapan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya tambah Hawanis.
Keputusan Gubernur Aceh tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan taraf hidup buruh, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di provinsi tersebut.
Hawanis juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Dukungan terhadap kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengutamakan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang lebih stabil, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara luas, ucapnya.
Hawanis menambahkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi domestik sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi diharapkan akan turut menguat.
Kenaikan upah yang tepat dan adil dapat memicu perputaran ekonomi yang lebih sehat, meningkatkan permintaan barang dan jasa, serta membuka peluang bagi sektor-sektor ekonomi lokal untuk tumbuh. Hal ini, menurut SBSI Aceh, merupakan langkah penting untuk menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, tutup Hawanis.