Polres Sabang Tangkap Pelaku Pembakaran Sepmor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 23:33 WIB

503,034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang – Polres Sabang telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan, MA, 23 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 jo 406 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, serta Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024, Rabu (31/01/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, dan Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024. Pelaporan dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, setelah pemilik sepeda motor (Sepmor) melaporkan kehilangan kendaraannya akibat pembakaran oleh orang tidak dikenal di Jalan Perdagangan Kota Sabang.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Agara Berhasil Ringkus 2 Orang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kasat Reskrim memerintahkan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil olah TKP mengungkap jejak dan ciri-ciri pelaku. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan setelah penangkapan, pelaku mengakui melakukan pembakaran Sepmor milik korban.

Motif pelaku diketahui berkaitan dengan perasaan sakit hati dan cemburu, karena pelaku merasa korban telah merebut pacar yang menjadi miliknya. MA kini telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kota Sabang.

Berita Terkait

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:20 WIB

KBRI: Jenazah WNI Korban Penembakan Akan Dipulangkan Setelah Otopsi Selesai

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:06 WIB

Polri Imbau Warga Cari Informasi di Situs Resmi Korlantas

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:04 WIB

DPR RI Desak Perlindungan untuk PMI Korban Penembakan oleh Otoritas Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:25 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Jan 2025 - 05:07 WIB