Polres Sabang Berhasil Menangkap Pelaku Ilegal Logging

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 23:25 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang – Polres Sabang telah berhasil menangkap pelaku illegal logging, JAS, 42th, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/2/VIII/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 31 Agustus 2023, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023, Rabu (31/01/2024).

JAS telah melakukan Penebangan Pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Proses penangkapan dilakukan pada Hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan dari Team Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh. Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023.

Pelaku tertangkap sedang berada di dalam salah satu rumah kosong di desa Gampong Pasie Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Saat penggerebekan, JAS tertidur dan berhasil diamankan tanpa kejadian yang merugikan.

Tersangka kini telah dibawa ke Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlanjutan hutan.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru