Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Curanmor Termasuk Penadah, Motor Curian Dijual Rp6 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 03:19 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Pidie berhasil dibongkar aparat. Tim gabungan dari Satreskrim dan Opsnal Satintelkam Polres Pidie mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang penadah yang membeli hasil curian.

Tiga pelaku utama masing-masing adalah MF (28) warga Gampong Balee Pineung Peukan Baro, SF (25) warga Gampong Jurong Raya Peukan Baro, dan IB (32) warga Gampong Dayah Tanoh, Glumpang Tiga. Mereka ditangkap pada Kamis malam (25/9/2025) di kawasan Kecamatan Batee dan Peukan Baro, Kabupaten Pidie.

“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gampong Pulo Raya, Kecamatan Titeu, serta beberapa lokasi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan beberapa unit ponsel. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah menjual sejumlah motor curian lainnya ke wilayah Pidie Jaya dan Aceh Besar.

Polisi juga mengejar keberadaan beberapa barang bukti lain yang belum ditemukan, karena ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Satu tersangka lain, berinisial IR (30), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, diamankan karena diduga sebagai penadah. Ia diketahui membeli satu unit Yamaha N-Max hasil curian seharga Rp6 juta.

“Penadah membeli motor hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Tindakannya tetap masuk dalam kategori pidana dan akan diproses sesuai hukum,” jelas AKP Dedy.

Berikut barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku:

  • 1 unit sepeda motor NF 125 tanpa pelat nomor, warna abu-abu
  • 1 unit sepeda motor CRF 150 CC warna hijau, lengkap dengan STNK
  • 1 unit sepeda motor Scoopy
  • 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max

Saat ini, seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Pidie. Mereka dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 jo Pasal 480 KUHP, tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Hindari memarkir sepeda motor di lokasi sepi tanpa pengawasan. Pastikan kendaraan dikunci ganda, dan jangan tinggalkan kunci di motor yang diparkir,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kinerja kepolisian.

“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat. Jangan takut memberi informasi, karena akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Dedy.

Polres Pidie menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan operasi guna menekan angka curanmor dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dari kejahatan jalanan dan jaringan penadah.

Berita Terkait

SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse
Peringatan Maulid Nabi di Gampong Pawod Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Silaturahmi Kebangsaan Muspika Kembang Tanjong: Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu
Integritas dan Ketegasan Jadi Fondasi: Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH.MH,. Angkat Marwah Pemerintahan Aceh di Kancah Nasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB