Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Tenirung, Api Hanguskan Dua Hektare Kebun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:17 WIB

501,023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kepulan asap dan kobaran api yang sempat mengepung kawasan Tenirung, Desa Porang Ayu, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya berujung pada penangkapan. Kepolisian Resor Gayo Lues bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi dalang di balik insiden kebakaran lahan itu. Peristiwa yang terjadi pada 24 Juli 2025 ini bukan sekadar rutinitas musiman, tetapi kembali mengingatkan publik akan kerentanan hutan dan kebun di dataran tinggi Gayo terhadap praktik pembukaan lahan yang sembrono dan melanggar hukum.

Kebakaran tersebut melanda lahan kosong yang sebelumnya digunakan sebagai kebun. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai luas dua hektare. Polisi menduga kuat bahwa api berasal dari kegiatan pembukaan lahan baru dengan cara dibakar, sebuah metode yang masih kerap digunakan meski telah dilarang keras dan memiliki konsekuensi hukum. Lokasi kebakaran sendiri berada tak jauh dari Warung Ondon, salah satu titik yang kerap dilewati masyarakat dan menjadi penghubung kawasan Blangkejeren dan sekitarnya.

Penyelidikan cepat dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Blangkejeren bersama Kapospol Blangpegayon. Setelah menyisir lokasi dan menggali informasi dari sekitar, satu orang pelaku berhasil diamankan. Pria berinisial AA, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, tak berkutik saat dibawa ke markas Satreskrim Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini menjadi bentuk nyata dari keseriusan aparat dalam menanggapi kasus-kasus kebakaran yang belakangan kembali mencuat di beberapa wilayah Aceh, termasuk Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait munculnya asap dan api di kawasan kebun. Tak menunggu lama, tim yang terdiri dari personel Polsek dan anggota Kapospol langsung diterjunkan ke lokasi. Selain melakukan upaya pemadaman dengan bantuan unit damkar dan alat penyemprot air, petugas juga fokus pada pengumpulan bukti dan pengejaran terhadap pelaku. “Api berhasil dipadamkan secara menyeluruh. Namun yang lebih penting adalah proses penegakan hukum harus berjalan,” kata IPTU Syamsuddin.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan pembakaran. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya mengancam ekosistem hutan yang masih tersisa, tetapi juga menempatkan masyarakat sekitar dalam risiko besar. Bahaya kabut asap, meluasnya api ke permukiman, serta kerusakan tanah dan keanekaragaman hayati menjadi beban kolektif yang harus dicegah bersama. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap titik-titik rawan yang kerap menjadi sasaran pembukaan lahan ilegal.

Imbauan keras kembali dikeluarkan kepada masyarakat. Membuka lahan dengan membakar, selain mencerminkan kelalaian terhadap aturan, juga dapat dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan hanya urusan aparat, tetapi tanggung jawab semua pihak—terutama pelaku usaha perkebunan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hutan dan tanah.

Di tengah kampanye penyelamatan lingkungan dan upaya menjaga kawasan lindung seperti Taman Nasional Gunung Leuser yang sebagian wilayahnya berada di Gayo Lues, insiden seperti ini menjadi ironi yang menyayat. Ketika dunia internasional menyoroti pentingnya paru-paru Sumatra, tindakan seperti membakar lahan untuk efisiensi justru merusak warisan ekologis yang tak tergantikan. Penangkapan pelaku AA diharapkan bukan menjadi akhir dari kasus ini, melainkan permulaan dari penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.

Kini, satu orang telah diamankan, tetapi pekerjaan besar belum selesai. Lahan yang menghitam adalah saksi bisu bahwa pelanggaran lingkungan masih berlangsung. Dan bagi Polres Gayo Lues, ini bukan sekadar soal penangkapan, tapi soal menjaga nyala komitmen: bahwa hukum harus hadir di setiap sudut asap yang membubung. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Skandal Tambang Emas Gayo Lues: Ketika Peta Diputar, Regulasi Dilanggar, Leuser Dikorbankan
Pendaftaran Ketua KONI Gayo Lues Dibuka, Mencari Pemimpin yang Paham Lapangan, Bukan Sekadar Jabatan
Jejak Lumpur di Hulu Kenyaran: PT GMR Diduga Cemari Sungai dari Aktivitas Eksplorasi Tambang
Jangan Salahkan Dewan, Bongkar Izin Tambang yang Serobot Hutan!
Tambang Masuk Hutan Lindung, PT GMR Dituding Serobot Kawasan Negara
Satreskrim Polres Gayo Lues Gerak Cepat Tangani Kasus Pembakaran Lahan di Desa Lempuh
RSU MAK Gayo Lues Pastikan Tidak Ada Penurunan Tipe Rumah Sakit, Evaluasi Nasional Jadi Penjelasan Resmi
Tertangkap Setelah Hampir Setahun Buron, SM Alias R Akhirnya Diringkus Satreskrim Gayo Lues atas Kasus Penganiayaan Brutal

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:37 WIB

Peringatan HAN 2025, DPRK Aceh Tengah Tegaskan Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:48 WIB

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Tegaskan Komitmen Bersama untuk Perlindungan Anak dalam Peringatan HAN 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:57 WIB

Dosen UIA jadi Juri Duta Guru CBP Rupiah Championship 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:29 WIB

Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh Tengah Terjebak di Kamboja, Upaya Pemulangan Masih Berlangsung

Minggu, 20 Juli 2025 - 02:09 WIB

DPRK Aceh Tengah Setujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024

Senin, 14 Juli 2025 - 22:25 WIB

Hari Pertama Sekolah, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Tekankan Peran Orang Tua dan Disiplin Diri

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:50 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Lepas Keberangkatan Umrah Perdana Azzikra Pasca-Haji di Masjid Agung Ruhama’ Takengon

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:37 WIB

Cerita “Dari Tagore ke Tagore”: Awal Berpemulon, Akhir Bepemungen

Berita Terbaru