Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 04:19 WIB

50578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Berhasil membekuk tiga pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Tiga pelaku tersebut dibekuk pada Sabtu 28 Desember 2024 di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adimas FirmansyahS.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut, Minggu 29 Desember 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Adimas menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya CA(36),Warga Langsa, MR(34) Warga Langsa, dan FA(30) Warga Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara

Baca Juga :  Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria 19 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Aceh Timur

Mereka dibekuk setelah mendapatkan Informasi dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait pencurian Modul Baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Paya Meuneng Peusangan

” Setelah kami melakukan pengembangan lebih lanjut, tiga pelaku ini kami tangkap di Wilayah Aceh Utara, mereka mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian Satu Unit Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Kecamatan Peusangan, mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut di beberapa Kabupaten, Seperti Langsa, Aceh Utara dan Aceh Timur, mereka menjual per unitnya Rp 3.000.000″ terang AKP Adimas

Baca Juga :  Polda Metro Terima 3 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Barang Bukti yang diamankan diantaranya empat unit Baseband BTS Tower Telkomsel, satu unit Baseband BTS Tower Indosat, satu lembar Stnk sepmor yamaha Aerok,satu unit hanphone merk Oppo warna putih mutiara, satu unit hanphone merk Redmi warna biru dongker, satu unit hanphone merk vivo warna hitam, tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat

Kini pelaku sudah di amankan dirutan Mapolres Bireuen, guna proses hukum lebih lanjut, ketiganya melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun, terang AKP Dimas

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Anggota Komisi III DPR – RI Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Sejumlah Kasus Besar
Polres Bireuen Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Ini Dia Pemenang Sayembara Logo dan Branding Universitas Islam Aceh
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:08 WIB

Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:48 WIB

MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:10 WIB

KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:04 WIB

Menko Polkam Sampaikan Pesan dan Harapan Presiden di Tahun Baru 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 07:56 WIB

Wakasad Dampingi Menhan RI: Tanda Kehormatan Seroja, Penghormatan Abadi untuk Veteran Bangsa

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:34 WIB

Letjen TNI Mohammad Fadjar Resmi Jabat Pangkostrad

Berita Terbaru

NASIONAL

Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Kamis, 2 Jan 2025 - 16:57 WIB