Kutacane – Upaya peredaran narkoba lintas provinsi kembali digagalkan oleh jajaran Polres Aceh Tenggara. Dua pemuda yang masih berusia muda ditangkap aparat kepolisian saat membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kota Medan ke wilayah Kutacane. Aksi penangkapan berlangsung di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua pemuda membawa narkoba dari luar daerah. Informasi itu diterima pada pukul 11.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan serta pengintaian di jalur yang biasa digunakan para kurir narkoba.
Petugas yang sudah bersiaga mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, keduanya kedapatan membawa narkotika yang disembunyikan dalam sebuah tas sandang bermotif loreng. Identitas mereka diketahui sebagai RPTA (17) dan AY (23), keduanya warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Saat penggeledahan, ditemukan 3 bungkus sabu dengan total berat bruto 26 gram serta 2 butir pil ekstasi berwarna putih bermerek Tesla. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, uang tunai Rp731 ribu, dua buah tas ransel, dua unit handphone, dan sepeda motor yang mereka gunakan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari Kota Medan. Modus yang digunakan cukup mengejutkan—keduanya membawa ganja dari Kutacane ke Medan untuk dijual, lalu hasilnya ditukar dengan sabu dan ekstasi yang kemudian dibawa kembali ke Aceh Tenggara untuk diedarkan. Praktik ini menunjukkan betapa masifnya pola tukar antar-narkotika di jaringan distribusi gelap lintas provinsi.
“Ini bukan transaksi biasa. Mereka menggunakan sistem barter, sebuah pola yang kini mulai sering kita temukan dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah,” ujar AKP Jomson.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kapolres Yulhendri menyatakan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan yang menyuplai barang haram tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi apabila mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Informasi masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa bersihkan daerah ini dari racun narkoba,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman narkoba yang kini tidak hanya menyasar kota besar, namun juga mulai menyusup ke desa-desa dan wilayah perbatasan.
Laporan: Redaksi Bara News