Maulida, SE (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data dari pengadilan agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut.
Meskipun banyak gugatan yang awalnya diajukan dengan dalil kesulitan ekonomi, proses pembuktian di hadapan hakim sering kali mengungkap tabir yang berbeda. Saksi-saksi di persidangan lebih banyak membeberkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi penyebab utama di 73 persen kasus. Hal ini menunjukkan bahwa masalah finansial sering kali menjadi sumbu yang memicu konflik verbal dan emosional yang tak berujung di dalam rumah tangga. Selain faktor klasik, muncul fenomena baru yang kian meresahkan, yakni pengaruh judi online. Tercatat sekitar 3,9 persen perceraian dipicu oleh kecanduan judi online, sebuah angka yang dinilai cukup signifikan untuk kategori pemicu spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Trend peningkatan jumlah gugat perceraian yang di dominasi oleh isteri juga terjadi di beberapa wilayah terpencil sampai dalam di tingkat nasional, artinya persoalan ini merupakan masalah global. Banyak pemicu yang menjadikan permasalahan ini akhirnya menjadi momok yang begitu besar, akhirnya ketakutan ini mengakibatkan wanita memilih zona aman dengan memilih menjadi wanita independent, wanita karier, wanita bekerja hingga pemahaman gender feminis yang sebenarnya merusak fitrah seorang wanita dan peran sebagai isteri.
Bukan hanya itu, dalam dinamika rumah tangga para wanita menghadapi realita karena suami kurang mencukui secara finansial, kebutuhan pokok melonjak, lapangan pekerjaan sulit dan di perparah dengan aktivitas yang merugikan yaitu judi online. Judi online tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada konflik keluarga dan dalam beberapa kasus akan berujung pada perceraian. Mereka yang kalah berjudi sering kali mencari pinjol untuk menutupi kerugian, memperparah kondisi ekonomi, hingga membuat orang yang meminjam bunuh diri.
Melihat fenomena miris seperti ini negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyatnya dari segala hal yang merusak. Dengan otoritas kekuasaan yang dia miliki, mampu mengerahkan semua regulasi sistem untuk membersihkan dunia virtual dari perjudian online, termasuk kemaksiatan yang lain. Sayangnya sistem sekularisme di negeri ini membuat negara kehilangan kepekaan bahkan membiarkan kemaksiatan ini merajalela dalam rangka mendapatkan keuntungan pajak dari situs judol. Kebebasan yang dijamin negara justru berbuah pahit bagi institusi keluarga yang seharusnya dijaga agar tetap harmonis malahan menjadi korban kegagalan sistem sekularisme ini.
Rentannya pondasi rumah tangga yang jauh dari agama atau adanya pemisahan agama dari kehidupan mengakibatkan rumah tangga yang rapuh. Peran negara gagal menjaga ketahanan keluarga karena tidak adanya pengkondisian sistem dan 3 pilar yaitu keluarga, masyarakat dan negara yang menjaga.
Perceraian dalam Islam (talak) adalah perbuatan halal namun sangat dibenci Allah, sehingga menjadi jalan keluar terakhir saat rumah tangga tidak mungkin dipertahankan lagi. Islam mengutamakan musyawarah dan mediasi sebelum berpisah untuk menghindari dampak buruk. Perceraian diperbolehkan jika terjadi perselisihan tak berujung, KDRT, atau hilangnya tujuan pernikahan.
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Berikut adalah tips praktis berdasarkan prinsip Islam dan psikologi keluarga untuk bertahan, menjaga aib dan kekurangan suami, hindari menceritakan kejelekan suami kepada orang tua atau keluarga sendiri. Sabar dan dialog (Komunikasi dua arah) Jika ada masalah, selesaikan berdua dengan kepala dingin, hindari mengambil keputusan saat emosi, menurunkan ego dan memaafkan, Fokus pada Hak dan kewajiban memahami bahwa pernikahan adalah ibadah. Menghargai dan menghormati suami, serta mengelola keuangan bersama. Mengingat tujuan dan komitmen awal. Mengingat kembali momen indah awal pernikahan dan komitmen suci untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Dan aspek terenting yaitu perlu keimanan dan andil negara sehingga keluarga terjaga dari perceraian.
Untuk memberantas judol dan pinjol dibutuhkan sistem yang memiliki aturan dan mekanisme yang shohih dan sempurna menutup setiap celah kemaksiatan dan menjadi penjaga individu, keluarga dan masyarakat dari segala kerusakan apapun jenisnya. Sistem Islam bersumber dari Allah SWT telah mensyariatkan berbagai mekanisme yang jitu diantaranya, Islam mewajibkan negara Khilafah untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah. Khilafah tidak akan membiarkan tersebarnya aktifitas dan bisnis maksiat baik termasuk melalui media virtual. Khilafah berkewajiban mendidik masyarakat agar memahami kebenaran Islam dan syariatnya sehingga terbentuk ketakwaan pada diri mereka sehingga tidak mudah tergiur tawaran berbau maksiat.
Dalam aspek ekonomi, Khilafah berkewajiban menjamin kebutuhan hidup rakyatnya agar tidak mencari cara instan untuk mendapatkan uang. Lapangan kerja dengan gaji yang memadai serta pemenuhan kebutuhan hidup yang tersedia dan terjangkau. Semua ini akan terwujud ketika negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang APBN melimpah dari SDA yang dikelola secara adil dan pendistribusian yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat orang perorang. Tak kala penting adanya sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan ini baik pelaku bisnis haram ini maupun pengguna jasa judol dan pinjol.







































