Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 04:38 WIB

501,080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 255 kilogram yang dibawa oleh dua kurir asal Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.

Aksi penyelundupan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Aceh–Medan, yang kerap menjadi salah satu jalur lalu lintas peredaran narkotika dari wilayah barat Indonesia.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung berisi 255 bal pres ganja, dengan berat total mencapai 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38), yang diketahui berasal dari Aceh, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti. Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut menuju Medan, menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios berpelat nomor BL 1163 SA.

Dari keterangan awal yang diberikan pelaku, mereka menerima perintah dari seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya, yang saat ini keberadaannya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian. Kombes Pol Andy menekankan, penindakan terhadap kasus narkotika tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan tidak berpaku pada kurir saja. Jaringan bandar dan pengendali di balik kasus ini akan terus kami kejar,” tegasnya.

Selain ganja seberat 255 kilogram, barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain delapan karung besar plastik berwarna putih dengan garis biru, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dua unit handphone, dan satu tas sandang milik pelaku.

Menurut Kombes Andy, Sumatera Utara masih menjadi wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur peredaran dan transit narkotika, terutama dari wilayah Aceh yang dikenal sebagai penghasil ganja terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Polda Sumut terus mengintensifkan langkah-langkah penindakan dan pencegahan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.

Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian dalam mengungkap upaya penyelundupan ini. Dukungan masyarakat dinilainya sangat penting dalam membangun sinergi pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.

“Pengungkapan besar seperti ini tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di sekitarnya,” kata Andy.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas tengah berlangsung, guna memastikan setiap elemen yang terlibat dalam distribusi narkotika ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Melalui operasi-operasi yang terus digencarkan, Polda Sumut menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan sosial akibat zat terlarang tersebut. (RED)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB