Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 255 kilogram yang dibawa oleh dua kurir asal Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dan menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.
Aksi penyelundupan tersebut terbongkar berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas Aceh–Medan, yang kerap menjadi salah satu jalur lalu lintas peredaran narkotika dari wilayah barat Indonesia.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung berisi 255 bal pres ganja, dengan berat total mencapai 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku berinisial BZ (23) dan S (38), yang diketahui berasal dari Aceh, langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti. Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut menuju Medan, menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios berpelat nomor BL 1163 SA.
Dari keterangan awal yang diberikan pelaku, mereka menerima perintah dari seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya, yang saat ini keberadaannya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian. Kombes Pol Andy menekankan, penindakan terhadap kasus narkotika tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan tidak berpaku pada kurir saja. Jaringan bandar dan pengendali di balik kasus ini akan terus kami kejar,” tegasnya.
Selain ganja seberat 255 kilogram, barang bukti lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain delapan karung besar plastik berwarna putih dengan garis biru, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dua unit handphone, dan satu tas sandang milik pelaku.
Menurut Kombes Andy, Sumatera Utara masih menjadi wilayah strategis yang rawan dijadikan jalur peredaran dan transit narkotika, terutama dari wilayah Aceh yang dikenal sebagai penghasil ganja terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Polda Sumut terus mengintensifkan langkah-langkah penindakan dan pencegahan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.
Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian dalam mengungkap upaya penyelundupan ini. Dukungan masyarakat dinilainya sangat penting dalam membangun sinergi pemberantasan narkoba di wilayah Sumut.
“Pengungkapan besar seperti ini tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di sekitarnya,” kata Andy.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas tengah berlangsung, guna memastikan setiap elemen yang terlibat dalam distribusi narkotika ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Melalui operasi-operasi yang terus digencarkan, Polda Sumut menegaskan kesiapan dan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan sosial akibat zat terlarang tersebut. (RED)





































