PLN UID Aceh memastikan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi terhadap proses tender dan kontrak Gabungan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) Dan Inspeksi Jaringan Distribusi tahun 2024.
GM PLN UID Aceh, Mundhakir memberikan tanggapan, seperti ditulis Selasa (18/2/2025):
1. Perusahaan yang mengikuti proses lelang kontrak Gabungan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) dan Inspeksi Jaringan Distribusi sudah terverifikasi melalui DPT yang di tetapkan tanggal 21 Februari 2022 dengan kualifikasi SUTM dan Gardu Tiang.
2. Pekerjaan Gabungan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) Dan Inspeksi Jaringan Distribusi bersifat multiyears dengan rentang waktu 5 tahun dan jika dirincikan 1 pekerjaan dalam satu tahun tidak melebihi batasan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga Listrik.
3. PLN UID Aceh melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; dan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 mengenai Kebijakan Strategi Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)
4. Seluruh informasi mengenai proses pelelangan di PT PLN (Persero) transparan dan dapat diakses melalui e-Procurement PLN dan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi eproc.pln.co.id.
PLN UID Aceh telah melakukan proses pelelangan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) Dan Inspeksi Jaringan Distribusi sesuai dengan peraturan sehingga dinilai sah secara hukum.