Penyidik Hitung Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 04:58 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tersangka Panji Gumilang diketahui tidak hanya terlibat dugaan perkara tindak pidana yayasan dan penggelapan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan perihal dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Yang kedua adalah proses penyelidikan kasus korupsi terhadap dana BOS,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menuturkan, saat ini tindak lanjut dari Penanganan kasus tersebut masih menunggu penghitungan kerugian yang ditimbulkan.

Nantinya setelah penghitungan kerugian tersebut selesai dilakukan, kasus dugaan korupsi dana BOS akan ditingkatkan status penanganannya.

“Terkait dana BOS masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, kita tingkatkan ke penyidikan dan diproses selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Pastikan Kepala Basarnas Terima Uang Hasil Penyetingan Proses Lelang

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000
Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis Selama 40 Hari
Kejagung Sita Empat Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:46 WIB

Jumat Berkah, Aceh Bergerak Bahas Perkembangan Ekonomi Kreatif Aceh

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:30 WIB

Pengurus ICMI Aceh Diminta Banyak Ingat Kematian, Harta Tidak Dibawa Mati

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:18 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:41 WIB

Bea Cukai Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Musnahkan Lebih dari 9 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:06 WIB

Tender Proyek Balai Pelestarian Kebudayaan Diduga Sarat Permainan Kepala

Rabu, 1 Mei 2024 - 06:15 WIB

PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya

Berita Terbaru