Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe yang beroperasi selama ini di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh tanpa izin.

Penutupan / Pemberhentian pekerjaan dengan SK ( Surat Keputusan) Bupati Nagan Raya dengan Nomor : 660/4/kpts/2026 , pada tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Camat Seunagan Timur Said Mudhar. M.Pd.MM mengatakan kepada media ini di ruang kerjanya, SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya, melalui Camat Seunagan Timur Said mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur. pada hari Jum’at 09 / 01 / 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Keputusan Bupati tersebut di terima langsung oleh Moh Suharto selaku manajer PT mon jambe”.

Dalam penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh,kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Said mudhar Camat Seunagan Timur mengatakan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya melalui Kami Kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya Said Mudhar.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD Gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Imbuh Said Mudhar.

Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis.
Ujar Said mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar”.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib: Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini di terima

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT Mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukungmu penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas. Tutup kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan.

Suharto Menenger PT.MON Jambe Yang bertugas di Nagan Raya
Suharto Menenger PT.MON Jambe Yang bertugas di Nagan Raya

Sementara itu, Manajer PT Mon Jambe Suharto menangapi terkait hal surat keputusan Bupati Nagan Raya tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Kemudian kami sangat menghargai Keputusan Bupati Nagan Raya, dan kami Segera untuk melengkapi Administrasi pengurusan Izin PT. Mon Jambe yang beroperasi di Nagan Raya. Kata Suharto.(Red )

Berita Terkait

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh
TRK Bupati Nagan Raya Harap Menkeu Segera Terbitkan PMK Pengembalian TKD Aceh
Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Menjelang Bulan Suci Ramadhan Personel Gabungan Bersihkan Masjid dan Pantai di Nagan Raya
Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan
Tgk.Ismail Aceh Selatan Dakwah Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Gampong Blang Masjid Beutong
Setahun Kepemimpinan Mualem – Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Dayah Kian Nyata

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB