Banda Aceh – Aceh : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kembali meraih penghargaan badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) tersebut berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Blang Oi Banda Aceh, Rabu (06/12/2023).
Piagam penghargaan dan plakat diserahkan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, SE.,M.Si, atas nama Gubernur Aceh kepada Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP. S.Sos., M.Si, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Nagan Raya, Drs. Said Amri.
Sekda Bustami saat membacakan sambutan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengucapkan terima kasih kepada KIA yang telah melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KIP kepada berbagai badan publik di Aceh.
Selain kepada KIA, sekda juga memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik (BP) yang telah ikut serta dalam monev itu.
Menurutnya, kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun itu adalah upaya untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk mengukur kinerja badan publik dalam memberikan informasi publik,” kata Bustami.
Ia juga berharap kepada seluruh badan publik dapat memperbaiki berbagai permasalahan dalam melayani dan memberikan pelayanan yang baik secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam laporannya menyampaikan, monev yang dilaksanakan tahun ini melibatkan 137 badan publik, sampai batas waktu yang ditentukan hanya 73 atau 53 persen badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.
“Ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai, yaitu SKPA, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN serta BUMD,” kata Arman.
Lebih lanjut ketua KIA itu menyebutkan, tahun ini ada 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi Informatif tertinggi, yakni 12 SKPA, 4 kabupaten/kota, 2 instansi vertikal dan 1 lembaga non struktural.
“Badan publik dengan kualifikasi Informatif merupakan predikat terbaik dengan rentang nilai 90-100,” terang Arman.
Adapun badan publik kategori kabupaten/kota yang menerima penghargaan kualifikasi Informatif dalam Anugerah KIP tahun 2023, yaitu Kabupaten Bireun, Kota Banda Aceh, Nagan Raya dan Aceh Barat.
Sementara peringkat kedua, yaitu kualifikasi Menuju Informatif rentang nilai 80-89,9 diraih Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Abdya, Kota Sabang dan Bener Meriah.
Sedangkan peringkat ketiga, yaitu Kualifikasi Cukup Informatif rentang nilai 60-79 diserahkan kepada Aceh Singkil.
Ikut hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Aceh, Ketua Komisi Informasi Pusat, DR. Donny Yusgiantoro, para Bupati/Walikota, Kepala SKPA, pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, para Komisioner KIA, serta pejabat lainnya. ( red)