Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, Rabu, 23 Oktober 2025 |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran merek dagang bagi 100 pelaku UMKM binaan pemerintah daerah.

Langkah ini menurut Kepala Disparpora Aceh Tenggara, Bakri Saputra, merupakan upaya strategis untuk melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha lokal baik dari sisi hukum maupun aspek ekonomi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha yang memiliki nilai jual, dan jika tidak didaftarkan, berisiko diklaim oleh pihak lain.

Pendaftaran merek ini turut didahului dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara daring kepada para pelaku UMKM. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh guna memberikan materi seputar pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, utamanya merek sebagai salah satu identitas penting dalam menjalankan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bakri menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan agar para pelaku UMKM memahami proses dan manfaat dari pendaftaran merek, serta mampu mengurusnya secara mandiri di kemudian hari. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pelaku UMKM binaan, dengan harapan ke depan mereka tidak hanya mampu bersaing secara produk, tetapi juga terlindungi secara legal.

Dari sisi lain, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual, seiring masih rendahnya tingkat kesadaran terhadap pentingnya hak atas karya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengungkapkan bahwa berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti merek dagang, produk seni budaya, hingga inovasi tradisional komunitas memiliki potensi ekonomi yang besar namun kerap belum terproteksi secara hukum.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual hendaknya tidak dipandang sebagai beban administratif semata, melainkan sebagai instrumen utama dalam menjaga kepemilikan atas karya dan inovasi. Dalam banyak kasus, ia menyebutkan bahwa karya-karya masyarakat bisa saja ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak lain, yang pada akhirnya merugikan penciptanya sendiri.

Menurutnya, melalui pendaftaran yang sah, pelaku usaha dan masyarakat dapat memiliki hak eksklusif atas nama, logo, desain, atau produk yang mereka hasilkan. Tidak hanya memberi perlindungan, kepemilikan merek yang terdaftar juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama bisnis yang lebih luas hingga menarik investor, karena dianggap lebih kredibel dan punya nilai hukum.

Fasilitasi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tenggara ini menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang tidak hanya bertumpu pada dukungan produksi dan pemasaran, tetapi juga pada aspek legalitas usaha. Disparpora menegaskan bahwa program serupa akan terus dilanjutkan dan diperluas, seiring komitmen pemerintah dalam menumbuhkan sektor UMKM sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan memberikan perlindungan hukum atas merek, maka UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam bersaing, baik di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda proses pendaftaran merek sebagai bentuk investasi jangka panjang bagi usaha mereka sendiri.

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing di Kecamatan Ketambe
Yayasan Dayah Darul Istiqamah Desa Amaliah Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M
Diduga Obat Kedaluwarsa Bernilai Ratusan Juta Rupiah Menumpuk di Gudang Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dari Anggaran Miliaran Tahun 2024
Hangatkan Hati Warga Darul Hasanah, Trauma Healing STIK dan Polres Aceh Tenggara Bangkitkan Senyum Anak Negeri
Ketua DPD APKASINDO Perjuangan Nagan Raya Minta Perusahaan PMKS Patuhi Instruksi Bupati
Mahasiswa STIK Polri Angkatan 83 Hadir di Ketambe, Tebar Edukasi dan Trauma Healing bagi Pelajar
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11 Februari – 17 Februari 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB