Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:20 WIB

502,355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi , M.Si sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui surat nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025. (RED)

Berita Terkait

Rekan Milenial Hasballah Siap Bantu Hasballah Dukung Pembangunan di Aceh Besar
Bricket LK Coffee: Inovasi Ramah Lingkungan dari Gampong Lamkeunung
JPN Kejari Aceh Besar Perjuangkan Perwalian Anak Korban Kekerasan Seksual
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Dukung Renewable Energy, PLN ULP Lambaro Lakukan Setting Meter PLTS Atap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Mahasiswa Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Sarjana USK Banda Aceh Lakukan Kunjungan Ke Bendung Krung Aceh

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:29 WIB

Wabup Bener Meriah Ir. Armia Serahkan LKPD TA 2024 Pada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:41 WIB

Terobosan Baru FDM, Gelar Program Syiar Milenial di Bulan Ramadan

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kerja

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:12 WIB

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:40 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:34 WIB

Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:19 WIB

Polda Aceh Perlombakan Call Center 110: Upaya Memotivasi Operator agar Makin Responsif

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:30 WIB

Seminar PDHI Aceh tentang PMK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Aceh, Diserahkan Langsung kepada Sekda

Berita Terbaru