Pemerintah Aceh dan DPRA Dorong Revisi UUPA: MoU Helsinki Harus Diakomodasi

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:02 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan secara resmi draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyempurnakan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005, sekaligus menjawab tantangan aktual dalam implementasi otonomi khusus Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, sejumlah anggota Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik revisi UUPA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan bahwa banyak ketentuan dalam UUPA saat ini yang mengalami reduksi terhadap kewenangan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Hal ini menyebabkan sejumlah program dan kebijakan strategis tidak dapat dijalankan secara maksimal.

“Ketentuan umum dalam regulasi nasional sering kali menjadi hambatan dalam mengimplementasikan kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Fadhlullah.

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Tujuannya adalah menjamin keberlanjutan layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Selama hampir dua dekade, rakyat Aceh telah terbiasa menerima layanan kesehatan dan pendidikan gratis melalui skema dana tersebut,” tambah Wagub.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul penting seperti insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak dan kebijakan perdagangan luar negeri yang belum dapat diimplementasikan karena terkendala regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani.

Dari sisi legislasi, DPRA telah merampungkan draf perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA serta satu pasal tambahan. Proses ini dilengkapi dengan kajian akademik yang mendalam dan pelibatan masyarakat melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan pentingnya revisi ini dibahas secara harmonis dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perspektif kebangsaan.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, melainkan bagian integral dengan kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan dinamika politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum yang lahir dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir dua dekade, berbagai tantangan teknis dan politis masih kerap muncul, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf usulan dan naskah akademik tersebut, serta mengagendakan pembahasan lanjutan dalam forum-forum resmi DPR RI. Keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dipandang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, memperkuat otonomi daerah, serta mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Wakil Rektor IV USM Ikuti Pelatihan Calon Pengajar Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila
Aceh Selatan Terima Dana DAK dan BOKB 2025, Komitmen Perkuat Program Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting
T. Samsir Ali M. Pang Rayang Angkat Bicara: Halaman Kantor Perwakilan Gayo Lues di Jakarta Disalahgunakan untuk Berjualan
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta
Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Sekjen Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi Kehutanan
Bupati Bener Meriah Hadiri Audiensi Nasional Bersama Kepala BKN RI, Bahas Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Merit
Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK
Demi Kemajuan Pendidikan Daerah, Bupati Aceh Selatan Berkolaborasi dengan Ketua Komisi X DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:45 WIB

Bupati Aceh Tenggara Terima Forum Membangun Desa, Sejumlah Isu Masyarakat Dibahas

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka MPLS SMKN 1 Kutacane: Ajak Siswa Jadi Generasi Unggul dan Berakhlak

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan dari Pinggang Pelaku

Senin, 14 Juli 2025 - 13:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:26 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:12 WIB

DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:19 WIB

Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl

Berita Terbaru