P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

501,420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Harli menyebut pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melakukan berkas perkara untuk disidangkan. Adapun terhadap Panji Gumilang dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu mulai 9-28 Desember 2024.

“Tim JPU dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB