Menelisik Dominus Litis Kejaksaan: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum Di Indonesia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:29 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pemegang kendali dominus litis, yang berarti wewenang penuh dalam penuntutan perkara pidana. Konsep dominus litis memberikan Kejaksaan otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Namun, kekuasaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan independensi hukum di Indonesia.

Sulthan Raffi, Presidium Nasional ILMISPI, menyampaikan pernyataan tegas terkait dengan kecenderungan dominasi Kejaksaan dalam sistem peradilan Indonesia. Menurut Sulthan, dominus litis merujuk pada dominasi berlebihan Kejaksaan dalam proses peradilan, khususnya dalam penuntutan perkara pidana. Fenomena ini berimplikasi pada “super power kejaksaan”, menggambarkan kecenderungan Kejaksaan untuk mengendalikan jalannya perkara secara sepihak, tanpa memperhatikan keseimbangan dengan lembaga peradilan lainnya.

“Ketika Kejaksaan mulai mengambil alih kendali penuh atas proses hukum, maka independensi lembaga peradilan akan terganggu. Pengadilan harus mampu memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena tekanan atau dominasi dari pihak tertentu,” ujar Sulthan Raffi dalam keterangannya.

Sulthan menambahkan bahwa prinsip keadilan yang sejati hanya dapat tercapai ketika setiap lembaga penegak hukum berfungsi sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing. Ketika ada yang mendominasi, kata Sulthan, maka keadilan yang seharusnya objektif dan transparan akan terancam.

“Keadilan dalam sistem hukum harus dijaga oleh prinsip keseimbangan dan objektivitas. Setiap lembaga memiliki peranannya masing-masing, dan tidak ada satu pihak yang boleh memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Ketika Kejaksaan mulai mengambil alih peran dan kewenangan yang seharusnya menjadi domain pengadilan, maka independensi pengadilan itu sendiri menjadi terganggu. Pengadilan yang seharusnya memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta dan bukti, bisa terpengaruh oleh keputusan-keputusan sepihak yang diambil oleh Kejaksaan,” tegas Sulthan.

ILMISPI, lanjutnya, dengan tegas menentang segala bentuk dominasi Kejaksaan dalam pengelolaan perkara hukum. Organisasi ini mengajak seluruh masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga agar setiap lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, tetap beroperasi dalam koridor konstitusional dan tidak melampaui batas kewenangannya.

“Sebagai negara hukum, kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Semua lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan tidak ada pihak yang boleh mendominasi. Kami menyerukan agar sistem peradilan kita tetap menjaga keseimbangan yang sehat, demi tercapainya keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Sulthan Raffi. (*)

Berita Terkait

iPhone 16 Series Segera Dijual Di Indonesia. Cek Spesifikasi Dan Harganya!
Strategi Investasi Ganda: Maksimalkan Potensi Forex dan Kripto
Crop Video di Canva dalam Hitungan Detik: Cocok untuk Guru dan Konten Edukasi
Implementasi Idul Fitri dalam Kehidupan Sehari-hari
Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini
Memiliki Daya Serap Tinggi, Inilah 5 Keunggulan Popok Bayi Genki Moko Moko
DAMPAK TAYANGAN TELEVISI TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT: EDUKASI ATAU SENSASI?
DAMPAK MEDIA BARU TERHADAP ETIKA ANAK MUDA

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:28 WIB

Komunitas Penggerak Massa Resmi Melebur ke Partai Perjuangan Aceh,Siap Besarkan Partai ke Seantero ACEH

Kamis, 17 April 2025 - 01:20 WIB

Simpul Mahasiswa Gayo Lues Syahputra Ariga, Sayangkan Sikap Tidak Etis Ketua Forbes DPRA Dapil Vlll

Kamis, 17 April 2025 - 01:11 WIB

Digitalisasi Sistem BRA, Jamaluddin : Tidak Perlu Antar Proposal ke Banda Aceh, Cukup Gunakan E-Proposal

Rabu, 16 April 2025 - 23:43 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 16:28 WIB

FKIP USM Gelar The 4th International Conference on Education (ICE) 2025

Rabu, 16 April 2025 - 11:05 WIB

Warga kota Banda Aceh datangi kantor DPP Partai Perjuangan Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 10:31 WIB

PT PEMA Gelar Halal Bihalal dan Syukuran HUT Ke – 6

Rabu, 16 April 2025 - 06:03 WIB

SAPA: Anggaran untuk Instansi Vertikal Langgar Aturan dan Lukai Rakyat Aceh

Berita Terbaru

JAKARTA

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB