JAKARTA | KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan Polda Metro Jaya perlu
segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika tak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan polisi.
Diketahui, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri apabila tak hadir pada pekan depan.
Polda Metro memanggil Firli untuk menelusuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kita tunggu saja panggilan kedua, kalau tidak datang maka memang diterbitkan surat perintah membawa. Karena saksi yang gak hadir dua kali, maka bisa langsung dijemput,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu (22/10).
Boyamin berharap Firli datang agar bisa membuktikan dirinya merupakan seorang patuh hukum. Pemeriksaan ini juga, kata Boyamin, jadi kesempatan Firli untuk menjelaskan dengan bukti bahwa ia merasa tak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Kalau merasa tak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan. Jika harus ada penjemputan paksa ini sangat tidak
elok,” tutur Boyamin.
“Mau tidak mau Polda harus jemput paksa dan jika sudah ada dua alat bukti segera tetapkan Firli sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Boyamin menyebut jika Firli terbukti melakukan pemerasa maka harus status Forli harus segera dinonaktifkan selaku ketua KPK dan pemerintah segera menunjuk plt ketua KPK.
“Silahkan itu mekanisme presiden KPK dan DPR. Kita tunggu saja,” tandasnya. (Z-5)/MI