KPK Ingatkan Potensi Suap dan Pungli dalam Proses Pengembangan Perumahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:56 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tingginya kebutuhan rumah tinggal dalam 10 tahun ke depan yang tidak mampu disediakan pemerintah, dinilai menjadi peluang untuk developer maupun pengembang. Namun, situasi itu juga menjadi peluang munculnya pungli, gratifikasi dan pemerasan yang berdasarkan fakta dilakukan oleh aparatur negara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (4/10/2023).

“Kebutuhan rumah dalam 10 tahun kedepan bertambah 70 persen. Bila jumlah kepala keluarga 60 juta dan kebutuhan rumah bertambah 20 persen, maka akan ada kebutuhan 12 juta dalam 10 tahun kedepan. Artinya ada demand satu juta rumah setiap tahun,” lanjutnya.

Ghufron menambahkan, salah sektor yang masih banyak suap dan gratifikasi adalah bidang pertanahan. Sebab, ketika bicara rumah di dalamnya ada sektor pertanahan. “Dalam prosesnya bidang ini membutuhkan banyak perijinan dari negara yang tidak memiliki kepastian karena tindakan aparat yang terkait,” pungkas Ghufron.

Terdapat lima faktor penyebab terjadinya suap, pemerasan hingga korupsi. Diantaranya, ketidakpastian waktu dan biaya, ketidakjelasan syarat dan ketentuan prosedur, tidak transparan atau dilakukan secara tertutup, tidak akuntabel dan tidak adil.

Ghufron juga mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK merasa tidak cukup dengan hanya melakukan kegiatan penindakan semata, namun juga perlunya tindakan pencegahan dengan perbaikan sistem.

“Sudah ada 2 Kakanwil pertanahan kami tangkap. Beberapa kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota sudah ditangkap. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah karena ekornya masih bergerak,” jelasnya.

KPK hadiri dalam  diskusi bertema “Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks”, yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya.

Sementara itu, menanggapi keluhan sejumlah anggota Apersi terkait lambannya perijinan, adanya kewajiban menggunakan konsultan, hingga pemanggilan pengembang oleh penegak hukum karena adanya perubahan set plan, Ghufron menduga hal tersebut sengaja dilakukan supaya terjadi suap dan gratifikasi.

Namun, untuk melihat seperti apa ‘penyakit’ perizinan di berbagai daerah terutama Kabupaten Jember, KPK akan menurunkan tim langsung ke lokasi. Sebab menurutnya, proses izin yang logis masuk dalam perundang-undangan, sementara izin yang tidak logis, tidak memiliki cantolan hukum.

“KPK bukan menakut-nakuti karena fasos dan fasum memang harus dikelola pemda, karena fasum laku dijual. Untuk bisa menjualnya tentu ada kongkalikong dengan pemda,” tutup Nurul Ghufron.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengakui proses perijinan yang masih berbelit-belit dalam birokrasi. Bahkan, digitalisasi perizinan yang coba dilakukan justru tidak bisa berjalan karena tidak mempertimbangkan bisnis proses.

“Yang jadi kendala juga salah satunya ketika pemerintah tidak transparan soal perizinan. Orang akan jadi bertanya-tanya, apakah kurang koneksi dengan pejabat, kurang ‘sopan’. Hal-hal seperti ini yang perlu kita benahi dan lakukan introspeksi. Dari sini kita harapkan resume pertemuan ini bisa kita dorong bersama dengan KPK ke Dinas Penanaman Modal lewat kerangka peraturan daerah, peraturan gubernur, serta eksekusi peraturan lainnya,” kata Emil.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Dirjen Perumahan, Fitra Nur, dan staff Dirjen Cipta karya, menghimbau pengembang dan developer untuk mengikuti aturan yang sudah ada dalam proses perizinan hingga pembangunan perumahan, sehingga pungli dan pemerasan bisa dihindari. (IP)

Berita Terkait

Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:10 WIB

KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:15 WIB

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:50 WIB

BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:33 WIB

Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:08 WIB

Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:44 WIB

Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Berita Terbaru