KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:19 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.

“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.

Baca Juga :  Presiden belum Ada Jadwal Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP,” ujar Adin.

Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.

“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegas Adin.

Baca Juga :  Panglima TNI: Bermedsos, Jarimu adalah Nasibmu

DItjen PSDKP juga akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin.

Apabila hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran,” jelas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah wajib melindungi produk nelayan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Oleh sebab itu, KKP tidak akan segan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap setiap orang yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk menjual belikan ikan impor di pasaran lokal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jenazah Korban Penembakan OPM Berhasil di Evakuasi Apkam Gabungan TNI-Polri
Operasi TNI dan Polri Berhasil Amankan Distrik Homeyo Intan Jaya dari Serangan OPM
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi TNI AD Dan MPR, Kasad Terima Kunjungan Ketua MPR RI

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 13:07 WIB

Intip Berbagai Produk Aksesoris Emas Dari Brand Semar Nusantara di Blibli

Selasa, 23 April 2024 - 11:31 WIB

Habis dari Saung Sunda? Bersihkan Tanganmu dari Bau dan Bakteri!

Rabu, 10 April 2024 - 23:20 WIB

Resep Lontong Sayur Paling Favorit dan Populer

Selasa, 2 April 2024 - 14:42 WIB

7 Rekomendasi Merk Beras Merah Kemasan yang Bagus dan Berkualitas

Senin, 25 Maret 2024 - 10:16 WIB

Mengupas Bahan Kemeja Tepat untuk Outer Kasual yang Stylish

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:55 WIB

Mengenal 6 Kelas Jenis Sarung BHS Asli Dan Harganya

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:57 WIB

5 Resep Makanan Microwave yang Praktis dan Enak untuk Sahur

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:07 WIB

Pesona Mistis Gunung Merapi nan Menggoda

Berita Terbaru

ADVENTORIAL BACK LINK

Intip Berbagai Produk Aksesoris Emas Dari Brand Semar Nusantara di Blibli

Senin, 6 Mei 2024 - 13:07 WIB