Ketua IWOI Aceh Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis M. Dedi Yusuf: “Ini Serangan Terhadap Kebebasan Pers”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dunia pers di Aceh kembali dikejutkan oleh insiden kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, kekerasan menimpa M. Dedi Yusuf, jurnalis media harian-ri.com yang juga merupakan pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.

Dari informasi yang diterima redaksi, Dedi Yusuf saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengunjungi salah satu kerabatnya. Namun, di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tak dikenal (OTK). Tanpa alasan yang jelas, tiga dari pelaku langsung menahan tubuhnya, sementara satu lainnya menyerangnya dengan senjata tajam jenis parang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan oleh warga ke RSU Syiah Kuala di Desa Limpok untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi.

Usai sadar pascaoperasi, pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB, Dedi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui alasan penyerangan tersebut. “Saya dihentikan begitu saja, tanpa pertanyaan, lalu langsung dipukul dan disabet parang. Saya tidak tahu apa masalahnya,” ujarnya dalam kondisi masih lemah.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPW IWOI Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan sikap tegas terhadap insiden kekerasan yang dialami anggotanya. Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan memastikan kasus ini diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hari ini, Sabtu 5 Juli 2025, saya sebagai Ketua DPW IWOI Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, juga menyampaikan informasi awal kepada salah satu pejabat di Polda Aceh. Selain itu, kami telah melibatkan kuasa hukum dari harian-ri.com serta pembina IWO Indonesia, Bapak Teguh Suryanto,” ujar Dimas.

Ia menegaskan bahwa IWOI Aceh akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat. “Insya Allah, besok kami akan melaporkan secara resmi ke kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diadili. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan jurnalis, khususnya pengurus IWOI dan keluarga besar RI Group, menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh pihak mana pun.

“Atas nama pengurus IWOI Aceh dan juga sebagai pimpinan media dalam RI Group, saya menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Saya akan bertindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

“Perlu saya ingatkan, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan bisa diproses sesuai hukum pidana,” tegas Dimas.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. “Siapa pun yang mencoba membungkam pers dengan cara kekerasan harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal Dedi Yusuf, tapi soal marwah pers dan demokrasi di Aceh,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas atau motif pelaku. Namun IWOI Aceh memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan ditegakkan. (red)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional
Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh
Tolak Penambahan 4 Batalyon di Aceh, Mahasiswa UIN Ar-Raniry: “Ini Melanggar MoU Helsinki”
IMP Seramoe Mekkah Soroti Kekacauan di PT. PEMA: “Mawardi Nur Bisa Apa?”
Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Calon Akpol, Bintara, dan Tamtama TA 2025
Wakapolda Aceh: Tahun Baru Islam Momentum Refleksi dan Transformasi Polri untuk Masyarakat
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi HMM FEB USK: Bahas Sinergi Mahasiswa dan TNI dalam Pembangunan Bangsa
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi SEMMI Aceh: Bahas Peran Mahasiswa dalam Mendukung Program Strategis Kodam IM

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:41 WIB

TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Minggu, 6 Juli 2025 - 03:46 WIB

Mari Kita Sudahi Konflik Ijazah Jokowi dengan Kesimpulan Akhir “Insya Allah Palsu”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Camat Seunagan Timur Memperingati Tahun Baru Islam 1447.H./2025.M.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:19 WIB

Lain Beathor Lain Armando, Inilah Potret Politik Berhala

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:53 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Ribuan ASN Dan PPK Tersenyum Gaji Ketiga Belas Segera Cair. Ini Harapan Bupati TRK

Berita Terbaru