Banda Aceh – Dunia pers di Aceh kembali dikejutkan oleh insiden kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, kekerasan menimpa M. Dedi Yusuf, jurnalis media harian-ri.com yang juga merupakan pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.
Dari informasi yang diterima redaksi, Dedi Yusuf saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengunjungi salah satu kerabatnya. Namun, di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dihentikan oleh empat orang tak dikenal (OTK). Tanpa alasan yang jelas, tiga dari pelaku langsung menahan tubuhnya, sementara satu lainnya menyerangnya dengan senjata tajam jenis parang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan oleh warga ke RSU Syiah Kuala di Desa Limpok untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi.
Usai sadar pascaoperasi, pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB, Dedi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui alasan penyerangan tersebut. “Saya dihentikan begitu saja, tanpa pertanyaan, lalu langsung dipukul dan disabet parang. Saya tidak tahu apa masalahnya,” ujarnya dalam kondisi masih lemah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPW IWOI Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan sikap tegas terhadap insiden kekerasan yang dialami anggotanya. Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan memastikan kasus ini diproses secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hari ini, Sabtu 5 Juli 2025, saya sebagai Ketua DPW IWOI Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, juga menyampaikan informasi awal kepada salah satu pejabat di Polda Aceh. Selain itu, kami telah melibatkan kuasa hukum dari harian-ri.com serta pembina IWO Indonesia, Bapak Teguh Suryanto,” ujar Dimas.
Ia menegaskan bahwa IWOI Aceh akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat. “Insya Allah, besok kami akan melaporkan secara resmi ke kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diadili. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan jurnalis, khususnya pengurus IWOI dan keluarga besar RI Group, menjadi korban intimidasi atau kekerasan oleh pihak mana pun.
“Atas nama pengurus IWOI Aceh dan juga sebagai pimpinan media dalam RI Group, saya menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius. Saya akan bertindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.
“Perlu saya ingatkan, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyebutkan bahwa ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan bisa diproses sesuai hukum pidana,” tegas Dimas.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama. “Siapa pun yang mencoba membungkam pers dengan cara kekerasan harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal Dedi Yusuf, tapi soal marwah pers dan demokrasi di Aceh,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas atau motif pelaku. Namun IWOI Aceh memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan ditegakkan. (red)