Subulussalam – Sat Reskrim Polres Subulussalam kembali menangkap seorang pria berinisial W (33 tahun) warga masyarakat Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam yang sedang bermain Judi Online jenis Mahjong di salah satu warung kopi, Jumat, 22 November 2024.
Pemberantas Judi online (Judol) merupakan salah satu komitmen Polri dalam program prioritas dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Asta Cita dalam hal ini untuk memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, yang ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa penangkapan terjadi saat Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalan melakukan Penyelidikan di seputaran Wilkum Polres Subulussalam terkait maraknya Judi Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekira pukul 22.00 Wib Tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan terkait maraknya judol, saat berpatroli ke arah Kecamatan Sultan Daulat melewati salah satu warung kopi, terlihat pria sedang duduk bermain handphone dan dicurigai sedang bermain judi online,” ujar Kasatres.
“Selanjutnya Tim bergerak mendekati terduga pelaku dan didapati bahwa pria tersebut sedang bermain judi online jenis mahjong, langsung dilakukan upaya penangkapan. Kini tersangka telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam hal ini, selain mengamankan terduga pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online.
Harapannya masyarakat dapat memberikan informasi tentang adanya praktek judi online maupun judi konvensional di sekitar lingkungannya kepada pihak Kepolisian Polres Subulussalam dan Polsek Jajarannya, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.