Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan kali ke-11 secara berturut-turut Gayo Lues mendapat opini tertinggi dalam audit keuangan negara, mencerminkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, H. Jata, SE, MM, dalam arahannya saat apel gabungan di Lapangan Kantor Sekretariat Daerah Gayo Lues, Senin, 13 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dan sekaligus menjadi cermin budaya kerja yang semakin terbangun secara sistematis.
“Untuk memperoleh WTP itu tidak mudah. Perlu kedisiplinan, perlu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang dipersyaratkan oleh BPK dalam tata kelola keuangan daerah dapat kita penuhi dengan patuh dan taat,” ujar H. Jata, SE, MM, dalam arahannya.
Sekda menekankan bahwa capaian WTP bukan berarti laporan keuangan daerah sepenuhnya bersih dari kekurangan. BPK tetap menemukan sejumlah catatan, baik bersifat administratif maupun material. Untuk temuan yang bersifat material, pemda diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan atau mengembalikannya, guna menghindari risiko pelimpahan ke aparat penegak hukum. Sementara itu, untuk temuan administratif, biasanya diselesaikan dengan surat pernyataan dari kepala SKPK terkait.
Ia juga mengingatkan jajaran pemerintahan agar tidak lengah atau berpuas diri. “Meski sudah 11 kali berturut-turut WTP, tidak ada jaminan bahwa tahun depan kita akan mempertahankan opini tersebut jika kita lalai mengikuti perubahan regulasi ataupun menurunkan standar kedisiplinan,” katanya.
Selain membahas capaian WTP, dalam kesempatan itu Sekda juga mengingatkan pentingnya validasi data dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030. Semua SKPK diminta menyampaikan data yang akurat, relevan, dan berbasis kebutuhan lapangan agar rencana pembangunan benar-benar menyentuh aspek yang paling dibutuhkan masyarakat.
Salah satu program strategis yang diungkapkan adalah penanaman kopi seluas 1.000 hektare secara bertahap hingga 2025. Uniknya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gayo Lues diwajibkan menanam kopi di lahan pribadi minimal setengah hektare. Program ini bukan hanya bertujuan meningkatkan produksi kopi daerah, tetapi juga sebagai upaya mendorong ketahanan ekonomi keluarga ASN dan pemberdayaan masyarakat.
“Siapa menanam, maka dia yang akan memanen. Mari manfaatkan waktu luang untuk mendukung program unggulan daerah ini,” ujar H. Jata, SE, MM, menyemangati para ASN.
Tak lupa, ia menyinggung kembali temuan BPK terkait pengembalian gaji oleh ASN karena ketidakhadiran yang tidak tercatat secara sah. Untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan disiplin, Pemkab Gayo Lues akan menerapkan sistem absensi berbasis fingerprint di seluruh instansi pemerintah daerah.
Dengan capaian opini WTP ke-11 secara beruntun dan program-program strategis yang mulai dijalankan, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap dapat terus menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan. (Abdiansyah)